BLITAR KAWENTAR – Isu PP pesangon dan kenaikan pensiun kembali viral di media sosial. Dalam sebuah video YouTube, disebutkan pemerintah segera mengetok palu Peraturan Pemerintah (PP) tentang pesangon yang dikaitkan dengan pencairan hak pensiun, bahkan disebut 15 Februari sebagai hari penentu.
Narasi tersebut menyebut pencairan pesangon bisa dilakukan sekaligus atau berdekatan dengan gaji ke-13. Disebut pula pembahasan sudah memasuki tahap final antara Kementerian Keuangan, DPR, dan PT TASPEN.
Isu PP pesangon dan kenaikan pensiun ini memicu harapan di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta ahli waris. Namun, bagaimana fakta resminya?
TASPEN: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyampaikan belum terdapat kebijakan baru mengenai kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun purnawirawan TNI, pensiun purnawirawan Polri, maupun berbagai tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. TASPEN mengingatkan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi jika telah ditetapkan.
Selain itu, TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi dari Pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Artinya, informasi mengenai pencairan rapel atau pesangon yang disebut akan cair dalam waktu dekat belum dapat dibenarkan.
Besaran Hak Bergantung Aturan Resmi
TASPEN menjelaskan bahwa apabila terdapat kebijakan penyesuaian atau rapel, besaran yang diterima sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan regulasi yang berlaku.
Tidak semua penerima manfaat otomatis memperoleh nominal maksimal. Perhitungan dilakukan berdasarkan formula resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan lanjutan mengenai kenaikan baru maupun pembayaran rapel tambahan.
Imbauan Gunakan Kanal Resmi
TASPEN juga menegaskan komitmennya menjalankan prinsip pelayanan 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada kabar viral terkait PP pesangon dan kenaikan pensiun. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center 1500 919, situs www.taspen.co.id, serta akun media sosial resmi TASPEN.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah. Hingga saat ini, belum ada keputusan terbaru mengenai kenaikan pensiun maupun pencairan pesangon seperti yang ramai dibicarakan.
Editor : Axsha Zazhika