BLITAR KAWENTAR – Isu mengenai kenaikan gaji pensiun 16% dan pesangon besar pensiunan ramai diperbincangkan setelah beredar video yang menyebut adanya peluang pencairan rapel, THR 2026, hingga pesangon dalam nominal besar. Informasi ini langsung memicu harapan sekaligus kekhawatiran para pensiunan.
Kabar kenaikan gaji pensiun 16% dan pesangon besar pensiunan tersebut juga dikaitkan dengan anggaran dalam Rancangan APBN 2026 yang disebut masih memuat alokasi tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Narasi yang beredar menyebut kemungkinan pencairan THR mengikuti pola sebelumnya, yakni sekitar 10 hari sebelum Lebaran.
Selain itu, isu kenaikan gaji pensiun 16% dan pesangon besar pensiunan semakin ramai karena beredar kabar adanya rapelan gaji pensiun. Bahkan, muncul anggapan bahwa pensiunan akan menerima pembayaran tambahan dalam jumlah besar secara sekaligus. Namun, klaim tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan bagi pensiunan.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menyatakan bahwa kebijakan mengenai penetapan maupun penyesuaian pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Jika kebijakan baru disahkan, informasi akan diumumkan melalui jalur resmi.
TASPEN menjelaskan, saat ini gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan terakhir tercatat sebesar 12 persen dan hingga kini belum ada revisi aturan baru. Dengan demikian, informasi tentang kenaikan baru belum dapat dipastikan kebenarannya.
Besaran Rapel Bergantung Data Individual
TASPEN juga menegaskan bahwa besaran rapel, jika suatu saat diberlakukan, tidak akan sama untuk semua penerima. Nominal rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan perhitungan yang berlaku.
Selain itu, hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum menerima instruksi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Penegasan ini berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, purnawirawan TNI dan Polri, hingga penerima tunjangan negara lainnya.
Komitmen Pelayanan Berdasarkan Prinsip 5T
Dalam menjalankan pelayanan kepada peserta, TASPEN menekankan penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut menjadi pedoman untuk memastikan pembayaran pensiun dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab.
Penerapan sistem pelayanan berbasis prinsip tersebut juga bertujuan meminimalkan kesalahan administrasi yang dapat merugikan peserta, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pensiun negara.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya pensiunan dan keluarganya, agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai. Informasi terkait kenaikan pensiun, THR, maupun rapel hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi perusahaan.
Masyarakat disarankan menghubungi call center TASPEN, media sosial resmi, maupun situs resmi perusahaan untuk memperoleh informasi valid.
Sebagai kesimpulan, kabar mengenai kenaikan gaji pensiun 16 persen, pesangon besar, hingga pencairan rapel dan THR 2026 masih belum memiliki dasar keputusan resmi pemerintah. Pensiunan diminta menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.
Editor : Novica Satya Nadianti