BLITAR KAWENTAR – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan 12 persen dan pesangon sekaligus ramai beredar di media sosial. Narasi yang viral menyebut adanya Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen, bahkan dikaitkan dengan program pesangon bagi pensiunan lama.
Informasi kenaikan gaji pensiunan 12 persen dan pesangon sekaligus tersebut muncul dalam berbagai unggahan dan video yang mengklaim kebijakan sudah berlaku. Selain itu, isu tersebut juga disertai kabar rapelan gaji pensiun dan kepastian pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan.
Beredarnya kabar kenaikan gaji pensiunan 12 persen dan pesangon sekaligus membuat sebagian pensiunan berharap akan adanya tambahan penghasilan. Namun, sejumlah informasi tersebut ternyata belum memiliki dasar regulasi resmi pemerintah.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Kebijakan Kenaikan Pensiun
Menanggapi kabar tersebut, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun maupun pemberian pesangon kepada pensiunan.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa kebijakan penetapan maupun penyesuaian pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Seluruh kebijakan baru akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
TASPEN juga memastikan bahwa gaji pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan terakhir tercatat sebesar 12 persen dan hingga kini belum ada revisi ataupun kebijakan baru terkait kenaikan tambahan.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapel dan Pesangon
Selain isu kenaikan gaji, TASPEN juga mengklarifikasi kabar mengenai pembayaran pesangon dan rapelan gaji pensiunan. Hingga pertengahan Desember 2025, perusahaan belum menerima instruksi pemerintah terkait program pesangon maupun pencairan rapel gaji pensiun.
TASPEN menegaskan bahwa apabila rapel diberlakukan, besaran yang diterima peserta tidak akan sama. Nominal rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan perhitungan yang berlaku pada masing-masing individu.
Penegasan ini berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya, termasuk janda, duda, dan warakawuri penerima manfaat.
Komitmen Pelayanan Melalui Prinsip 5T
TASPEN juga menegaskan komitmennya memberikan layanan pensiun melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut menjadi standar untuk memastikan pembayaran pensiun dilakukan secara akurat dan transparan.
Melalui mekanisme pelayanan yang tertata, TASPEN berharap dapat meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus menjaga kepercayaan para peserta program pensiun.
Imbauan Agar Tidak Mudah Percaya Informasi Viral
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya pensiunan dan keluarga, agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai. Informasi mengenai kenaikan pensiun, rapelan, maupun pesangon hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi perusahaan.
Masyarakat disarankan mengakses call center, media sosial resmi, maupun situs resmi TASPEN untuk memperoleh informasi yang valid dan terkini.
Sebagai kesimpulan, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan 12 persen tambahan, program pesangon, maupun rapelan gaji hingga saat ini belum memiliki keputusan resmi pemerintah. Pensiunan diminta menunggu pengumuman resmi agar tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Novica Satya Nadianti