Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

THR Pensiunan dan Isu Kenaikan Gaji 16 Persen Ramai Dibahas, Ini Penjelasan Resmi PT TASPEN Kediri soal Rapel dan Pesangon

Novica Satya Nadianti • Minggu, 15 Februari 2026 | 12:20 WIB

 

Isu THR pensiunan dan kenaikan gaji pensiun 16 persen viral. TASPEN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah.
Isu THR pensiunan dan kenaikan gaji pensiun 16 persen viral. TASPEN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah.

BLITAR KAWENTAR – Isu THR pensiunan dan kenaikan gaji pensiun 16 persen kembali ramai dibicarakan setelah beredar video yang mengulas peluang pencairan tunjangan hari raya, gaji ke-13, hingga kemungkinan kenaikan pensiun. Informasi tersebut memicu harapan besar, terutama bagi pensiunan yang menggantungkan kebutuhan hidup dari penghasilan rutin bulanan.

Dalam video yang viral, disebutkan THR pensiunan dan kenaikan gaji pensiun 16 persen dikaitkan dengan dokumen perencanaan anggaran negara. Narasi yang beredar menyebutkan tunjangan hari raya masih masuk dalam rancangan anggaran pemerintah sehingga dianggap berpeluang kembali diberikan.

Isu THR pensiunan dan kenaikan gaji pensiun 16 persen juga diperkuat dengan spekulasi mengenai pencairan rapelan gaji serta kabar adanya pesangon bagi pensiunan. Namun, klaim tersebut menimbulkan kebingungan karena belum disertai dasar aturan resmi pemerintah.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menyampaikan bahwa kebijakan penetapan atau penyesuaian pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Jika kebijakan baru ditetapkan, pengumuman akan disampaikan melalui kanal resmi.

TASPEN juga memastikan gaji pensiun saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kenaikan terakhir sebesar 12 persen dan belum ada aturan baru yang menggantikan kebijakan tersebut.

Rapel Tidak Sama untuk Semua Peserta

TASPEN menjelaskan, apabila rapel suatu saat diberlakukan, besaran yang diterima tidak akan sama bagi setiap pensiunan. Nominal rapel bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan perhitungan yang berlaku.

Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum menerima instruksi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiun bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

Tidak Ada Program Pesangon untuk Pensiunan

Selain isu kenaikan pensiun, TASPEN juga meluruskan kabar mengenai pesangon bagi pensiunan. Perusahaan menegaskan belum ada regulasi maupun program resmi terkait pemberian pesangon bagi pensiunan.

TASPEN menilai narasi pesangon sering muncul akibat kesalahpahaman mengenai reformasi sistem pensiun. Reformasi yang dibahas pemerintah lebih fokus pada pengembangan sistem jangka panjang bagi ASN aktif dan ASN baru, bukan pembayaran sekaligus kepada pensiunan lama.

Baca Juga: Michael Carrick Buka Era Baru di Manchester United: Fokus Pemain Muda & Peluang Marcus Rashford Kembali

Komitmen Pelayanan dan Imbauan Waspada Informasi Hoaks

Dalam memberikan pelayanan, TASPEN menekankan penerapan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi standar dalam memastikan pembayaran pensiun berjalan akurat dan transparan.

TASPEN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi viral. Informasi resmi terkait pensiun, THR, maupun tunjangan hanya dapat dipastikan melalui call center, media sosial resmi, dan situs perusahaan.

Sebagai kesimpulan, peluang THR pensiunan masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Sementara itu, klaim kenaikan gaji pensiun 16 persen, rapelan, maupun pesangon belum memiliki dasar regulasi sehingga masyarakat diminta tetap berhati-hati terhadap informasi yang beredar.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #rapel pensiun #Pesangon Pensiun #thr pensiunan #kenaikan pensiun