RADAR TULUNGAGUNG – Jagat media sosial kembali diguncang isu viral mengenai nasib para purnabakti di tahun 2026. Beredar narasi yang mengeklaim adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16 persen hingga desas-desus pemberian uang pesangon bagi pensiunan lama. Kabar ini tersebar luas melalui pesan berantai dan potongan video yang menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah disahkan untuk menaikkan kesejahteraan ASN dan purnabakti.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS ini sontak memicu beragam reaksi. Banyak pensiunan yang mulai mempertanyakan kapan saldo tambahan tersebut masuk ke rekening, mengingat narasi yang beredar di grup WhatsApp keluarga tampak sangat meyakinkan. Namun, di tengah riuh rendahnya kabar manis tersebut, pihak berwenang akhirnya memberikan klarifikasi untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi.
Baca Juga: Mengenal Sosok dr Anieq, Dokter Multitalenta asal Blitar yang Peduli Pendidikan Alquran
PT Taspen: Kabar Pesangon dan Kenaikan Gaji 16 Persen Adalah Hoaks
Menanggapi kabar viral tersebut, PT Taspen memberikan pernyataan resmi untuk membendung hoaks yang meresahkan. Terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16 persen maupun informasi soal adanya uang pesangon, PT Taspen menegaskan bahwa hingga detik ini belum ada informasi maupun regulasi resmi dari pemerintah.
"Kami informasikan hal tersebut tidak benar. Untuk saat ini tidak ada program pesangon dari Taspen. Terkait kenaikan gaji, kami juga belum menerima edaran resmi dari pemerintah. Mohon menunggu informasi resmi melalui kanal media sosial Taspen," tulis pihak Taspen dalam keterangannya.
Taspen mengingatkan para pensiunan agar tidak mudah hanyut oleh berita manis yang tidak jelas sumbernya. Faktanya, skema pembayaran gaji pensiun saat ini masih tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Tidak ada perubahan nominal gapok (gaji pokok) maupun pembayaran rapelan sebagaimana yang diklaim oleh konten-konten viral di media sosial.
Baca Juga: Mengenang Perjuangan Shodanco Moeradi, Komandan Pertempuran PETA Blitar, Pimpin Pasukan Paling Kuat
Fakta THR 2026: Cair Mulai Maret Berdasarkan Nota Keuangan
Meskipun isu kenaikan gaji pensiunan PNS dan pesangon dinyatakan hoaks, terdapat kabar baik yang bersifat faktual bagi para purnabakti. Berdasarkan dokumen Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026, pemerintah dipastikan tetap mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Anggaran tersebut telah masuk dalam pagu belanja kementerian dan lembaga sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan minimum pelayanan. Mengingat Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka jadwal pencairan THR diprediksi akan dimulai pada:
-
Estimasi Mulai Pencairan: 11 Maret 2026 (10 hari sebelum lebaran).
-
Penerima: ASN (PNS & P3K), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan.
Imbauan Bagi Purnabakti: Waspada Modus Penipuan
Masyarakat diminta tetap tenang dan waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan isu kenaikan gaji pensiunan PNS. PT Taspen menekankan bahwa mereka tidak pernah meminta data pribadi, kode OTP, atau uang administrasi untuk proses pencairan apa pun.
Seluruh informasi valid hanya dapat diakses melalui situs resmi taspen.co.id atau akun media sosial resmi yang bercentang biru. Para pensiunan diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak terburu-buru menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Editor : Natasha Eka Safrina