BLITAR KAWENTAR – Kabar soal kenaikan gaji pensiunan Maret 2026 mendadak ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Sejumlah kanal informasi pensiunan menyebutkan adanya kesepakatan antara pengelola dana pensiun dan pemerintah, yang diklaim menjadi sinyal naiknya gaji pensiunan mulai Maret tahun depan. Informasi tersebut cepat menyebar dan memunculkan harapan di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Isu viral itu juga menyinggung kemungkinan adanya rapel gaji pensiunan, lengkap dengan narasi bahwa kebijakan tersebut sudah hampir diputuskan. Namun, di tengah antusiasme tersebut, muncul peringatan agar masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum diumumkan secara resmi.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Kenaikan Gaji Pensiunan
Menanggapi ramainya isu kenaikan gaji pensiunan Maret 2026, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan Pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, TASPEN menjelaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai pensiun, termasuk kenaikan maupun pembayaran rapelan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Artinya, selama belum ada regulasi atau keputusan resmi, tidak ada dasar hukum untuk menyatakan bahwa gaji pensiunan akan naik pada Maret 2026.
TASPEN juga menyoroti beredarnya informasi soal rapel gaji pensiun dengan nominal besar. Menurut perusahaan, besaran rapel—jika suatu saat diputuskan—akan sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah maksimal seperti yang kerap diklaim dalam kabar viral.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Terkait dasar hukum, TASPEN mengingatkan bahwa ketentuan pensiun saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian nilai pensiun berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan lanjutan dari Pemerintah mengenai kenaikan baru bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan kehormatan.
Hal yang sama berlaku bagi janda, duda, dan warakawuri penerima manfaat. TASPEN memastikan belum menerima instruksi resmi apa pun terkait pembayaran rapelan gaji pensiun.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada
Di tengah isu yang beredar, TASPEN menegaskan komitmennya memberikan layanan berbasis prinsip 5T: tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama agar hak peserta disalurkan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
TASPEN juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti call center dan situs perusahaan, sebelum mempercayai kabar viral. Dengan demikian, para pensiunan diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Natasha Eka Safrina