BLITAR KAWENTAR – Isu rapelan dan THR pensiunan 2026 ramai beredar di media sosial dan video YouTube dalam beberapa hari terakhir. Narasi yang disampaikan dibalut bahasa emosional, menyentuh sisi psikologis pensiunan, dan menyebut dana rapelan serta THR sudah disahkan negara, bahkan dikaitkan dengan kebijakan yang disebut-sebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Isu ini memicu harapan besar di kalangan pensiunan ASN, TNI, Polri, serta janda dan duda penerima manfaat.
Dalam narasi viral tersebut, disebutkan rapelan dan THR pensiunan akan cair bertahap mulai Maret 2026. Alasannya, pemerintah diklaim sudah mengalokasikan anggaran, namun pencairan dilakukan perlahan karena proses verifikasi jutaan data penerima. Klaim ini menyebar cepat dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: benarkah rapelan dan THR pensiunan 2026 sudah pasti cair?
Klarifikasi Resmi TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi isu rapelan dan THR pensiunan 2026, PT TASPEN menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Dalam pernyataan resminya, TASPEN menyebut seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah. Selama belum ada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang ditetapkan dan diumumkan secara resmi, maka informasi mengenai rapelan dan THR pensiunan tidak dapat dipastikan kebenarannya.
TASPEN juga menegaskan, sampai pertengahan Desember 2025, tidak terdapat keputusan baru dari Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan kehormatan, maupun pembayaran rapelan. Dengan demikian, kabar pencairan rapelan yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.
Nominal Rapel Tidak Sama untuk Semua Penerima
Terkait rapelan, TASPEN menjelaskan bahwa jika suatu saat kebijakan tersebut ditetapkan, besarannya akan sangat bergantung pada berbagai faktor. Di antaranya golongan terakhir, masa kerja, status keluarga, serta aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal atau jumlah yang sama.
TASPEN juga menegaskan komitmennya memberikan layanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh hak peserta disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
Di tengah maraknya isu rapelan dan THR pensiunan 2026, TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang belum terverifikasi. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi TASPEN dan pengumuman Pemerintah.
Pensiunan dan keluarganya diminta tetap tenang, memastikan data administrasi valid, serta menunggu pemberitahuan resmi apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak terjebak kabar menyesatkan dan dapat menyikapi isu pensiun secara lebih bijak.
Editor : Natasha Eka Safrina