BLITAR – Isu gaji pensiunan Maret 2026 tembus Rp5 juta hingga Rp8 juta ramai diperbincangkan setelah beredar video YouTube yang menyebut angka tersebut sebagai “berkah Ramadan”. Dalam narasi video, disebutkan pembayaran akan cair pada 1 Maret 2026 melalui mitra bayar PT Taspen, dengan nominal fantastis untuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Klaim gaji pensiunan Maret 2026 mencapai Rp5–8 juta itu dikaitkan dengan isu kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun depan. Disebutkan pula bahwa nominal tersebut berasal dari gaji pokok hingga tunjangan sesuai golongan.
Namun bagaimana fakta resminya?
Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan Baru
Melalui pemberitaan nasional yang dikutip dalam video tersebut, PT Taspen memastikan pembayaran pensiun periode Maret 2026 tetap cair sesuai jadwal rutin, yakni setiap tanggal 1.
Taspen menegaskan mekanisme pembayaran tidak berubah. Jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan, akan ada penyesuaian teknis tanpa mengurangi hak penerima. Untuk 1 Maret 2026, sistem pembayaran dipastikan berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait isu kenaikan, Taspen menyatakan belum menerima surat edaran atau kebijakan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian nominal pensiun tahun 2026. Artinya, gaji pensiunan Maret 2026 tetap mengacu pada regulasi yang sudah berlaku sebelumnya, tanpa tambahan kenaikan baru.
Rincian Nominal Berdasarkan Golongan
Dalam struktur pensiun yang berlaku saat ini, besaran gaji pokok berbeda sesuai golongan terakhir saat aktif bekerja. Untuk gambaran umum, pensiunan golongan I menerima kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta per bulan.
Golongan II berkisar Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta. Golongan III berkisar Rp1,7 juta hingga sekitar Rp4 juta. Sementara golongan IV dapat mencapai sekitar Rp4,9 juta per bulan untuk batas tertinggi gaji pokok.
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan melekat sesuai ketentuan. Namun angka Rp8 juta bukan merupakan gaji pokok tunggal, melainkan kemungkinan akumulasi tertentu tergantung komponen dan golongan masing-masing.
Taspen menegaskan, jika nantinya ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji atau penyesuaian pensiun, pemerintah dan Taspen akan menyampaikannya melalui kanal resmi. (*)
Editor : Vicky Hernanda