BLITAR – Reforma agraria dinilai menjadi wujud nyata pemerintah dalam menerapkan asas keadilan sosial dan kemanusiaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti, menyebut keterbatasan tanah akibat pemanasan global harus disikapi dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Menurutnya, reforma agraria merupakan instrumen penting agar masyarakat yang belum memiliki lahan dapat merasakan keadilan atas kepemilikan tanah. Ia menegaskan, inti reforma agraria adalah pembagian tanah yang berpijak pada asas keadilan dan kemanusiaan.
Aziz menambahkan, pelaksanaan reforma agraria yang kuat harus menghormati dan melindungi kelompok lemah, terutama mereka yang telah lama memperjuangkan hak atas tanah.
Komisi II DPR RI juga mendorong Badan Pertanahan Nasional bersama pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dalam menyelesaikan konflik agraria di Kalimantan Utara. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan perbatasan dan memastikan masyarakat memperoleh akses ekonomi yang adil dari tanah yang dikelola. (*)
Editor : Vicky Hernanda