BLITAR – Isu THR 2026 dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan viral di YouTube. Dalam video yang beredar, disebutkan pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR 2026 dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13. Bahkan diklaim ada kenaikan karena gaji ASN naik 8 persen dan pensiun naik 12 persen.
Narasi tersebut juga menyebut THR 2026 dan gaji ke-13 akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Untuk pensiunan, pencairan disebut melalui mekanisme Taspen dan Asabri, dengan jadwal mulai sekitar 22 Maret setelah proses administrasi rampung.
Informasi ini langsung menarik perhatian jutaan aparatur negara karena menyangkut hak finansial menjelang hari raya. Lalu bagaimana penjelasan resminya?
Anggaran Disiapkan, Tunggu Regulasi Resmi
Dalam video disebutkan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR 2026 dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13. Target penerima disebut mencapai sekitar 9,4 juta orang, meliputi ASN pusat, ASN daerah, PPPK, hakim, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Komponen pembayaran untuk pensiunan disebut terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Narasi juga menyebut kenaikan gaji ASN 8 persen dan kenaikan pensiun 12 persen otomatis berdampak pada nominal THR dan gaji ke-13.
Namun hingga saat ini, pencairan tetap menunggu regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden. Tanpa dasar aturan tersebut, jadwal dan besaran detail belum dapat dipastikan secara administratif.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme
Dalam penjelasan yang beredar, disebutkan THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair paling cepat Juni 2026. Jika belum bisa dibayarkan pada bulan tersebut, pencairan dapat dilakukan setelahnya.
Untuk ASN daerah, pembayaran menyesuaikan kapasitas fiskal daerah. Pemerintah pusat disebut telah memasukkan kebutuhan THR dan gaji ke-13 dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU) guna mengantisipasi kebutuhan anggaran.
Kabar lain yang menjadi perhatian adalah tidak adanya potongan iuran dalam pembayaran THR dan gaji ke-13. Pajak penghasilan disebut ditanggung pemerintah sehingga dana diterima bersih oleh penerima manfaat.
Jangan Terpengaruh Informasi yang Belum Final
Di akhir penjelasan, masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar regulasi. Hal ini penting agar ASN dan pensiunan tidak salah memahami mekanisme pencairan.
Kesimpulannya, THR 2026 dan gaji ke-13 memang disebut telah disiapkan dalam anggaran besar dan direncanakan cair sebelum Lebaran serta Juni 2026. Namun kepastian nominal, jadwal rinci, dan mekanisme final tetap menunggu aturan resmi pemerintah. Masyarakat disarankan memantau pengumuman dari kanal resmi agar tidak termakan isu yang belum berkekuatan hukum. (*)
Editor : Vicky Hernanda