BLITAR – Surat girik hingga letter C tak berlaku 2 Februari 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
Aturan tersebut menyebut dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan maksimal lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021. Artinya, batas akhir masa berlaku surat tanah lama seperti girik, letter C, dan petok D adalah 2 Februari 2026.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Syami Ardian, mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen tersebut segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dokumen seperti girik selama ini hanya berupa catatan administrasi desa atau pajak dan bukan bukti hukum kepemilikan tanah.
Meski demikian, surat girik hingga letter C tetap dapat digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat tanpa batas waktu. Tanah yang belum bersertifikat tetap menjadi hak masyarakat dan masih bisa diproses menjadi SHM melalui kantor pertanahan setempat.
Biaya pengurusan mengacu pada ketentuan PNBP dan kewajiban perpajakan sesuai luas, lokasi, dan peruntukan tanah. (*)
Editor : Vicky Hernanda