BLITAR – Biaya sertifikat tanah menjadi sorotan DPR RI setelah adanya keluhan masyarakat yang menilai biayanya mahal dan prosesnya rumit. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendorong ATR/BPN memperkuat sosialisasi prosedur pengurusan sertifikat tanah yang mudah dan cepat.
Saat meninjau Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Dede Yusuf menegaskan biaya pengurusan sertifikat tanah relatif murah, yakni hanya puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah. Ia berharap masyarakat dapat mengurus sertifikat kepemilikan tanah secara mandiri tanpa melalui pihak lain atau calo.
Menurutnya, masyarakat mungkin enggan karena takut repot atau belum memahami prosedurnya. Karena itu, sosialisasi dari ATR/BPN dinilai penting agar warga mengetahui bahwa mengurus sendiri lebih cepat dan lebih murah sesuai aturan yang berlaku.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan juga mendorong BPN Kabupaten Bekasi segera menyelesaikan persoalan sertifikasi pertanahan dengan memberikan sosialisasi kepada lembaga yang memiliki tanah atau lahan wakaf guna meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari. (*)
Editor : Vicky Hernanda