Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Petok D Tak Diakui Lagi, Permohonan Sertifikat Tanah di Surabaya 2 Meningkat Tajam

Vicky Hernanda • Kamis, 19 Februari 2026 | 11:02 WIB
Petok D tak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah per 2 Februari 2026.
Petok D tak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah per 2 Februari 2026.

BLITAR – Petok D tak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah per 2 Februari 2026. Kebijakan ini membuat permohonan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 meningkat.

Sejak Kamis pagi, kantor tersebut dipadati masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat, berkonsultasi, hingga melengkapi berkas administrasi. Peningkatan ini dipicu batas akhir masa transisi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96. Dalam aturan itu ditegaskan, bukti kepemilikan selain sertifikat hak atas tanah tidak lagi dapat dijadikan dasar pengakuan hak dan akan dihapus dari sistem pendaftaran tanah paling lambat lima tahun sejak diberlakukan.

Data mencatat, pada 2021 terdapat 6.700 permohonan, 2022 sebanyak 6.600, 2023 naik menjadi 8.400, 2024 sebanyak 5.500, dan 2025 mencapai 6.200 permohonan. Rata-rata setiap bulan ada 500–600 permohonan masuk.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2, Wida Rihardian Aji, menyebut dari 364.500 bidang tanah, sebanyak 274.700 sudah bersertifikat. BPN mengimbau masyarakat segera mendaftarkan tanahnya demi kepastian hak. (*)

Editor : Vicky Hernanda
#permohonan sertifikat #sertifikat tanah #BPN Surabaya 2 #PP 18 Tahun 2021 #Petok D