BLITAR KAWENTAR – Isu rapel dan kenaikan pensiun 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan. Sejumlah konten menyebutkan rapel akan segera cair, bahkan ada yang mengklaim kenaikan pensiun mencapai persentase tertentu dalam waktu dekat.
Narasi tersebut memicu harapan sekaligus keresahan di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, hingga penerima tunjangan negara lainnya. Isu rapel dan kenaikan pensiun 2026 bahkan disebut-sebut sudah memiliki jadwal pencairan bertahap.
Namun, benarkah kabar tersebut sudah diputuskan pemerintah?
TASPEN: Belum Ada Keputusan Resmi Kenaikan Pensiun
Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan maupun kenaikan pensiun pokok.
Penegasan itu juga disampaikan oleh PT TASPEN Kediri sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
TASPEN memastikan, seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun PNS, pensiun purnawirawan TNI-Polri, maupun pembayaran rapel merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian terakhir berlaku mulai 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru mengenai:
- Kenaikan pensiun pokok PNS
- Pensiun purnawirawan TNI
- Pensiun purnawirawan Polri
- Tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Pusat
- Tunjangan perintis pergerakan kebangsaan
- Janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat
TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapel yang beredar dipastikan tidak benar.
Besaran Rapel Bergantung Faktor Teknis
Apabila suatu saat pemerintah menetapkan kebijakan rapel, TASPEN menjelaskan bahwa besarannya tidak akan sama bagi seluruh penerima. Nominal sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Karena itu, klaim yang menyebut semua pensiunan akan menerima nominal maksimal dinilai menyesatkan.
Dalam pelayanan, TASPEN menegaskan komitmen berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan setiap pembayaran pensiun berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar viral tanpa sumber resmi. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, maupun situs www.taspen.co.id.
Kesimpulannya, hingga saat ini kenaikan pensiun 2026 dan pencairan rapel belum memiliki keputusan resmi dari pemerintah. Pensiunan diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman sah agar tidak terjebak informasi keliru.
Editor : Ichaa Melinda Putri