BLITAR KAWENTAR – Isu skema fully funded dan pesangon 2026 mendadak ramai di media sosial. Narasi yang beredar menyebut gaji pensiun tak lagi dicicil bulanan, melainkan dibayarkan sekaligus lewat sistem baru mulai 2026.
Kabar ini dikaitkan dengan reformasi sistem pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang disebut akan beralih dari skema pay as you go ke fully funded. Bahkan, muncul klaim bahwa pemerintah sudah menyiapkan aturan pesangon bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Isu skema fully funded dan pesangon 2026 ini memicu beragam spekulasi. Sebagian menyebut seluruh pensiunan akan menerima dana besar sekaligus. Lantas, bagaimana faktanya?
TASPEN: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN (Persero) menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN memastikan tidak ada instruksi pemerintah mengenai kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan untuk 2026.
Artinya, informasi yang menyebut pencairan rapel atau perubahan skema pembayaran dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.
TASPEN juga menegaskan bahwa kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan hanya sah jika diumumkan melalui regulasi resmi, seperti Peraturan Pemerintah (PP).
Hingga pertengahan Desember 2025, tidak terdapat keputusan baru terkait:
- Kenaikan pensiun pokok PNS
- Pensiun Purnawirawan TNI
- Pensiun Purnawirawan Polri
- Tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis
- Hak janda, duda, atau warakawuri
- Soal Fully Funded dan Pesangon
Terkait wacana fully funded, pemerintah memang pernah membahas reformasi sistem pensiun untuk keberlanjutan fiskal jangka panjang. Dalam skema ini, iuran dikumpulkan sejak ASN masih aktif bekerja dan dikelola sebagai dana investasi.
Namun, TASPEN menegaskan belum ada keputusan resmi yang mengubah mekanisme pembayaran pensiun bulanan menjadi pembayaran sekaligus seperti pesangon.
Perlu dipahami, konsep fully funded lebih mengarah pada pola pendanaan jangka panjang, bukan otomatis berarti seluruh pensiunan menerima dana sekaligus dan menghentikan pembayaran rutin.
Selain itu, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel—jika suatu saat ditetapkan—bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Tidak semua peserta akan menerima nominal maksimal karena perhitungannya bersifat individual.
Prinsip 5T dan Imbauan Resmi
TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Seluruh proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme verifikasi ketat untuk menghindari kesalahan administrasi. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum terkonfirmasi.
Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi TASPEN, termasuk Call Center 1500 919, media sosial resmi, serta situs www.taspen.co.id
Baca Juga: THR Pensiunan 2026 Cair Lebih Awal? Ini Jadwal Resmi dan Penjelasan PT Taspen yang Wajib Diketahui
Kesimpulannya, isu skema fully funded dan pesangon 2026 yang menyebut gaji pensiun tak lagi dicicil belum memiliki dasar regulasi. Hingga kini, belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pencairan rapelan.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.
Editor : Ichaa Melinda Putri