BLITAR KAWENTAR – Isu rapel pensiun 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah beredar video yang membahas kemungkinan pencairan rapel bagi para pensiunan. Dalam narasi video tersebut dijelaskan bahwa rapel bisa muncul akibat penyesuaian atau perubahan kebijakan yang berlaku surut, sehingga menimbulkan selisih pembayaran yang baru dibayarkan setelah perhitungan selesai.
Video itu juga menyebut rapel pensiun 2026 bukan bonus dadakan, melainkan bagian dari mekanisme sistem keuangan negara. Penjelasan tersebut memicu perhatian luas, terutama karena menyangkut kepastian hak pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Namun, di tengah pembahasan mengenai rapel pensiun 2026, muncul pertanyaan utama: apakah benar sudah ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan atau pencairan rapel tersebut?
TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi isu yang berkembang, PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyampaikan klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Perusahaan menegaskan seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan hanya akan diumumkan secara resmi setelah ditetapkan.
TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, kabar mengenai pencairan rapel dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.
Besaran Rapel Bergantung Faktor Individual
TASPEN menjelaskan, apabila suatu saat terdapat kebijakan resmi mengenai rapel, maka besarannya tidak bersifat seragam. Nominal sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta aturan yang berlaku.
Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah maksimal atau angka yang sama. Sistem pensiun dihitung secara proporsional berdasarkan data masing-masing peserta.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru dari Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun tunjangan lainnya.
Baca Juga: Viral Kabar Rapel dan Kenaikan Pensiun 2026, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Komitmen Pelayanan dan Imbauan Resmi
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya menjalankan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui Call Center 1500 919, akun media sosial resmi, serta situs www.taspen.co.id
.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait rapel maupun kenaikan pensiun.
Editor : Ichaa Melinda Putri