Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Pesangon dan Rapel Pensiun Disebut Cair 15 Februari, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Ichaa Melinda Putri • Kamis, 19 Februari 2026 | 13:39 WIB
Viral Pesangon dan Rapel Pensiun Disebut Cair 15 Februari, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Viral Pesangon dan Rapel Pensiun Disebut Cair 15 Februari, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

BLITAR KAWENTAR – Isu rapel pensiun dan pesangon cair 15 Februari mendadak ramai di media sosial. Sebuah video viral menyebut pemerintah tengah memfinalisasi peraturan terkait pembayaran pesangon sekaligus dan pencairan rapel bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

Dalam narasi video itu, disebutkan pembahasan melibatkan Kementerian Keuangan, PT TASPEN, dan DPR RI. Bahkan beredar klaim bahwa pencairan akan berdekatan dengan momen gaji ke-13. Isu rapel pensiun dan pesangon cair 15 Februari ini pun memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan.

Namun benarkah pemerintah sudah menetapkan kenaikan dan pencairan tersebut?

TASPEN: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.

Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyampaikan klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Perusahaan menegaskan seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya akan diumumkan secara resmi jika telah ditetapkan.

TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, kabar pencairan massal pada tanggal tertentu dipastikan tidak benar.

Besaran Rapel Tidak Sama

Apabila suatu saat terdapat kebijakan rapel, TASPEN menjelaskan nominalnya tidak seragam. Besaran sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta aturan yang berlaku.

Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal. Perhitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan data masing-masing peserta.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun tunjangan lainnya.

Imbauan Cek Kanal Resmi

TASPEN juga menegaskan komitmennya menjalankan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan layanan berjalan akurat dan bertanggung jawab.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi viral, termasuk pesan berantai di grup percakapan. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, serta situs www.taspen.co.id
.

Kesimpulannya, isu rapel dan pesangon cair dalam waktu dekat belum memiliki dasar keputusan pemerintah. Para pensiunan diimbau tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#Taspen Kediri #Klarifikasi resmi #rapel pensiun #Pesangon Pensiun #kenaikan pensiun