BLITAR KAWENTAR – Isu rapel pensiun 2025 dan kenaikan gaji pensiun kembali ramai di media sosial. Sejumlah video viral menyebut tanggal 20 Februari sebagai momen penentuan pencairan rapel pensiun 2025, bahkan diklaim sebagai hari pengesahan kebijakan pembayaran penuh bagi para pensiunan.
Narasi yang beredar menyebut pemerintah telah memasuki tahap akhir finalisasi peraturan terkait pesangon dan rapel. Disebut pula bahwa pencairan akan dilakukan bertahap melalui sistem distribusi khusus, dengan nominal berbeda sesuai golongan dan masa kerja. Isu rapel pensiun 2025 ini memicu harapan sekaligus kecemasan di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Namun, bagaimana fakta resminya?
TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN (Persero) melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. TASPEN menyatakan seluruh kebijakan mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Artinya, kabar yang menyebut pencairan rapel pensiun 2025 pada tanggal tertentu belum dapat dipastikan kebenarannya.
Besaran Rapel Bergantung Golongan dan Masa Kerja
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila terdapat kebijakan penyesuaian, besaran rapel sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Tidak semua penerima akan memperoleh nominal maksimal karena perhitungan dilakukan berdasarkan data individu.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru mengenai:
- Kenaikan pensiun pokok PNS
- Pensiun Purnawirawan TNI
- Pensiun Purnawirawan Polri
- Tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis
- Hak janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat
TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan massal yang beredar dipastikan tidak benar.
Terapkan Prinsip 5T dan Imbau Waspada
Dalam keterangannya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk menjamin akurasi dan mencegah kesalahan administrasi.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada kabar viral mengenai rapel pensiun 2025. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi TASPEN, seperti call center 1500 919, media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id
.
TASPEN juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak pernah meminta OTP, PIN, maupun biaya administrasi dalam proses layanan.
Kesimpulannya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah mengenai kenaikan maupun pencairan rapel pensiun 2025. Para pensiunan diminta menunggu pengumuman resmi dan tetap memeriksa informasi melalui kanal yang sah agar tidak terjebak hoaks.
Editor : Ichaa Melinda Putri