Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Kenaikan Pensiun 200 Persen dan Rapel Besar ASN, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Ichaa Melinda Putri • Kamis, 19 Februari 2026 | 13:50 WIB
Viral Kenaikan Pensiun 200 Persen dan Rapel Besar ASN, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Viral Kenaikan Pensiun 200 Persen dan Rapel Besar ASN, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan pensiun 200 persen dan rapel besar bagi ASN kembali viral di media sosial. Narasi yang beredar menyebut gaji ASN bisa melonjak drastis hingga setara hakim, bahkan dikaitkan dengan kemungkinan adanya rapel pensiun yang belum dibayarkan.

Kabar soal kenaikan pensiun 200 persen ini memicu beragam reaksi. Sebagian pensiunan berharap ada penyesuaian signifikan, sementara lainnya mempertanyakan dasar hukumnya. Isu juga berkembang seolah-olah ada dana rapel yang masih “tertahan” dan tinggal menunggu pencairan.

Namun, benarkah ada kebijakan resmi terkait kenaikan pensiun 200 persen tersebut?

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT TASPEN Kediri melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan kenaikan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, kenaikan 12 persen telah diberlakukan dan sepenuhnya diterapkan. Artinya, tidak ada sisa kenaikan atau rapel tambahan yang tertahan sepanjang belum ada regulasi baru.

Rapel Bergantung Regulasi dan Data Individu

TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi tentang rapel besar yang beredar dipastikan tidak benar.

Jika suatu saat terdapat kebijakan penyesuaian, besaran rapel akan bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Tidak semua peserta otomatis menerima nominal maksimal karena perhitungan dilakukan berdasarkan data masing-masing penerima manfaat.

Selain itu, TASPEN menegaskan perbedaan antara kenaikan gaji ASN aktif dan pensiun. Kenaikan gaji ASN aktif tidak serta-merta menjadi dasar kenaikan pensiun, karena diatur melalui regulasi yang berbeda.

Komitmen 5T dan Imbauan Waspada Hoaks

Dalam keterangannya, TASPEN menggarisbawahi komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan pembayaran pensiun berjalan akurat dan sesuai ketentuan.

Masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui call center 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id
.

Hingga saat ini, tidak ada keputusan resmi terkait kenaikan pensiun 200 persen maupun rapel tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Para pensiunan diminta tetap tenang dan berpegang pada regulasi resmi agar tidak terjebak informasi menyesatkan.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#Taspen Kediri #pp 8 tahun 2024 #Pensiunan ASN #rapel pensiun #kenaikan pensiun