BLITAR KAWENTAR – Pemerintah dikabarkan menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, senilai Rp55 triliun pada awal Ramadan 2026. Informasi ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa usai acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.
Meski besaran THR disebut meningkat dibandingkan Rp49,9 triliun tahun sebelumnya, Purbaya belum memastikan tanggal pencairannya. Pernyataan yang tidak lengkap ini memicu perbincangan di media sosial, sehingga sejumlah ASN dan pensiunan bertanya-tanya kapan dana akan masuk dan berapa jumlah pasti yang diterima.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
Menanggapi isu seputar pensiun dan rapel gaji, PT Taspen Persero melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok, penyesuaian, maupun pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Semua keputusan mengenai kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila ditetapkan.
Taspen menekankan prinsip pelayanan 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman agar seluruh proses layanan akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme tertata ini juga mencegah kesalahan administrasi yang bisa merugikan peserta, termasuk dalam hal data kepesertaan dan validitas rekening penerima.
Belum Ada Kepastian Rapel dan Penyesuaian Pensiun
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, Taspen menegaskan belum terdapat revisi atau regulasi baru terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiunan TNI dan Polri, maupun tunjangan lain. Begitu pula, belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji, sehingga kabar viral terkait pencairan rapel tidak benar.
Imbauan kepada Pensiunan dan Keluarga
Taspen mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti situs www.taspen.co.id
, call center 1500 919, dan akun media sosial resmi. Data kepesertaan harus valid, rekening aktif, dan identitas penerima tercatat dengan benar. Pihak keluarga juga diingatkan agar tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang mengaku resmi, karena mekanisme resmi tidak meminta biaya atau PIN/OTP untuk percepatan pencairan.
Kesimpulannya, THR ASN 2026 memang telah disiapkan oleh pemerintah, namun kenaikan pensiun pokok dan rapel gaji pensiunan sampai saat ini belum ada dasar hukum resmi. Pensiunan diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah dan tetap memastikan hak mereka terlindungi melalui mekanisme yang sah.
Editor : Ichaa Melinda Putri