BLITAR - Perbedaan awal Ramadan 1447 H kembali menjadi perbincangan. Salah satu faktor utama yang disebut memicu perbedaan tersebut adalah perbedaan penafsiran terhadap definisi hilal, bukan karena perbedaan syariat atau aturan agama.
Perbedaan awal Ramadan 1447 H dinilai muncul karena setiap organisasi dan pemerintah memiliki kriteria masing-masing dalam menetapkan hilal. Meski sama-sama berpedoman pada dalil tentang hilal sebagai penanda awal bulan Hijriah, implementasi teknisnya tidak selalu seragam.
Dalam penjelasan yang disampaikan dalam sebuah tayangan, disebutkan bahwa perbedaan awal Ramadan 1447 H bukan disebabkan oleh hilalnya, bukan pula karena aturan syariatnya. Melainkan karena perbedaan dalam menafsirkan apa yang dimaksud dengan hilal dan bagaimana kriteria visibilitasnya ditetapkan.
Perbedaan Kriteria Hilal Jadi Kunci
Hilal secara umum dipahami sebagai bulan sabit pertama yang menjadi tanda masuknya awal Ramadan dan Syawal. Namun, perbedaan muncul ketika masing-masing pihak menetapkan batas minimal ketinggian dan elongasi hilal.
Disebutkan, Muhammadiyah menafsirkan hilal cukup ketika tingginya memenuhi batas tertentu secara astronomis di salah satu wilayah muka bumi. Sementara Persis menetapkan standar berbeda, yakni berdasarkan kriteria astronomis dengan batas minimal tertentu.
Adapun pemerintah menggunakan kriteria bahwa hilal di Indonesia minimal berada pada ketinggian tiga derajat dengan elongasi 6,4 derajat. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka hilal dinyatakan belum terlihat secara sah menurut standar yang digunakan.
Inilah yang kemudian menyebabkan Indonesia dan Arab Saudi bisa berbeda dalam menentukan awal Ramadan atau Syawal. Misalnya, ketika di Makkah tinggi hilal sudah empat derajat, tetapi di Indonesia masih di bawah tiga derajat, maka pemerintah Indonesia belum menetapkan awal bulan baru.
“Jadi kunci perbedaan itu adalah karena berbeda menafsirkan definisi hilal dari hilal sendiri,” demikian dijelaskan dalam tayangan tersebut.
Bukan Soal Syariat, Tapi Penafsiran
Penegasan penting yang disampaikan adalah bahwa perbedaan bukan terletak pada syariat Islam. Semua pihak sepakat bahwa awal Ramadan dan Syawal ditentukan oleh hilal. Namun, cara memahami dan menetapkan standar hilal itulah yang berbeda.
Karena perbedaan penafsiran tersebut, muncullah berbagai kriteria. Kriteria pada dasarnya merupakan hasil ijtihad atau interpretasi terhadap dalil tentang hilal.
Perbedaan ini pula yang menjelaskan mengapa dalam satu negara bisa terjadi variasi tanggal awal puasa atau Lebaran. Bahkan antara Indonesia dan Saudi Arabia pun bisa berbeda karena masing-masing menggunakan standar visibilitas yang tidak sama.
Mungkinkah Kalender Disatukan?
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah metode penetapan awal Ramadan bisa disamakan di masa depan. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa pada masa lalu, perbedaan jarang terasa karena keputusan pemerintah menjadi pemersatu.
Saat itu, keputusan tunggal pemerintah diikuti secara luas sehingga perbedaan tidak terlalu tampak di masyarakat. Namun, kondisi kini lebih dinamis karena setiap ormas memiliki otoritas dan metode yang dijalankan secara mandiri.
Meski demikian, penyatuan bukan sesuatu yang mustahil. Disebutkan bahwa kuncinya ada pada satu hal, yakni “teknologi legawa”.
Istilah tersebut merujuk pada sikap saling menerima dan bersedia menyepakati satu kriteria bersama. Jika pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan ormas lainnya sepakat menggunakan satu standar hilal yang sama, maka potensi perbedaan awal Ramadan 1447 H maupun Syawal bisa diminimalkan.
“Pemerintah legawa mengakui satu kriteria, Muhammadiyah legawa, NU legawa. Sudah sama, selesai,” demikian gambaran yang disampaikan.
Namun, hingga kini sikap tersebut dinilai belum sepenuhnya terwujud. Karena itu, perbedaan awal Ramadan masih menjadi dinamika yang terus berulang setiap tahun.
Meski ada perbedaan, masyarakat diimbau tetap menjaga persatuan dan menyikapinya dengan bijak. Sebab pada akhirnya, perbedaan tersebut lahir dari ruang ijtihad dan perbedaan kriteria, bukan dari perbedaan prinsip dasar ajaran Islam.
Dengan memahami akar persoalannya, diharapkan publik tidak lagi memandang perbedaan awal Ramadan 1447 H sebagai konflik, melainkan sebagai bagian dari dinamika penafsiran yang sah dalam tradisi keilmuan Islam. (*)
Editor : Vicky Hernanda