BLITAR – Panduan alih waris sertipikat tanah penting dipahami agar hak atas tanah tetap terlindungi dan memiliki kepastian hukum. Tanah yang diwariskan dalam keluarga harus segera diurus perubahan kepemilikannya secara resmi dalam sertipikat.
Fenomena yang sering terjadi, tanah sudah diwariskan secara lisan antar keluarga, namun belum dilakukan alih waris pada sertipikat. Padahal, proses ini telah diatur dalam regulasi pertanahan dan bertujuan menghindari sengketa di kemudian hari.
Petugas loket Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa proses diawali dengan melengkapi dokumen dasar seperti KTP, KK, serta surat keterangan waris. Secara hukum, peralihan hak karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997.
Terdapat delapan syarat utama, mulai dari formulir permohonan, identitas ahli waris, sertipikat asli, hingga bukti pajak seperti PBB dan BPHTB. Setelah dokumen lengkap, pemohon mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan untuk dilakukan penelitian data sebelum penerbitan sertipikat baru.
Jika sertipikat masih analog, akan dialihkan ke Sertipikat Elektronik. Biaya dihitung berdasarkan nilai dan luas tanah.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana