BLITAR – Proses penyelesaian kasus tanah transmigrasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Kementerian ATR/BPN memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), Kamis (12/02/2026), di Kanwil BPN Provinsi Kalsel.
Fokus mediasi membahas nilai ganti rugi yang hingga kini belum mencapai kesepakatan. Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menyebut penilaian akan dilakukan oleh tim appraisal independen yang ditentukan pemerintah daerah.
Warga mengusulkan kompensasi Rp30 ribu per meter persegi dan nilai tanah Rp56 ribu per meter persegi, total Rp86 ribu per meter persegi. Sementara pihak perusahaan menawarkan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per meter persegi.
ATR/BPN juga menegaskan pembatalan 717 sertipikat akan dikembalikan kepada masyarakat. Di sisi lain, Kementerian ESDM memastikan tidak ada aktivitas perusahaan selama sengketa berlangsung. Mediasi berjalan kondusif dengan melibatkan sejumlah kementerian dan Forkopimda setempat.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana