BLITAR – Kementerian ATR/BPN membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah PT Telkom Indonesia 2026. Satgas ini dibentuk melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama pada 20 Februari 2026 di Gedung Telkom Hub, Jakarta.
Penandatanganan disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini. Dari pihak ATR/BPN, penandatanganan dilakukan Dirjen PHPT Asnaedi dan Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari PT Telkom Indonesia diwakili Direktur Legal & Compliance Andy Kelana serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.
Satgas bertugas mendukung percepatan penyertipikatan tanah PT Telkom Indonesia, meliputi penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, peningkatan hak, serta penanganan permasalahan tanah. Satgas berlaku hingga 19 Februari 2027.
Wamen Ossy berharap seluruh aset Telkom dapat tersertipikatkan secara sistematis. Direktur Utama PT Telkom Indonesia menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam penyelamatan aset. (*)
Editor : Vicky Hernanda