BLITAR – Yayasan bisa miliki SHM menjadi imbauan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada organisasi keagamaan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Imbauan itu disampaikan dalam pertemuan di Sekretariat MUI Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).
Menteri Nusron menyatakan yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial kini diperbolehkan memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Dengan aturan tersebut, aset tidak perlu lagi menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan atas nama pengurus, melainkan langsung atas nama yayasan.
Selama ini, penitipan nama dalam kepemilikan tanah dinilai berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Melalui kebijakan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan agar lebih tertib dan sesuai ketentuan hukum pertanahan.
Penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang hak milik dilakukan melalui permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan rekomendasi dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. (*)
Editor : Vicky Hernanda