Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana, ATR/BPN Gandeng STPN Kirim 30 Taruna ke Aceh Tamiang

Vicky Hernanda • Kamis, 26 Februari 2026 | 10:20 WIB

Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN dalam Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana
Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN dalam Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

BLITAR – Restorasi arsip pertanahan pascabencana menjadi fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk mendukung percepatan pemulihan, ATR/BPN menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menyampaikan bahwa 30 Taruna/i STPN diterima dan diserahkan untuk melaksanakan restorasi arsip dengan lokasi kerja sementara di Kabupaten Langkat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).

Menurut Awaludin, arsip pertanahan memuat nilai sejarah, hak, dan keadilan masyarakat. Melalui KKNP-PTLP, taruna/i akan membantu pemulihan arsip sepanjang kurang lebih 780,6 meter linier dan ditargetkan selesai dalam empat bulan.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menyatakan pihaknya juga akan melaksanakan sensus pertanahan dengan melibatkan masyarakat guna menghimpun kembali arsip yang tidak terselamatkan serta melakukan verifikasi fisik bidang tanah.

Ketua STPN, Sri Yanti Achmad, turut menyerahkan bantuan dua unit alat ukur berupa Total Station dan satu set Real-Time Kinematic Global Navigation Satellite System untuk mendukung kegiatan pemulihan data pertanahan. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #aceh tamiang #STPN #restorasi arsip pertanahan #ATR/BPN