Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Resminya di BPN

Vicky Hernanda • Kamis, 26 Februari 2026 | 10:25 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan.
Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan.

BLITAR – Balik nama sertifikat tanah warisan perlu segera dilakukan agar hak kepemilikan memiliki kekuatan hukum tetap. Proses balik nama sertifikat tanah warisan juga bertujuan menghindari sengketa atau konflik di kemudian hari, termasuk antar ahli waris.

Pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen saat mendaftarkan peralihan hak karena pewarisan.

Dokumen yang diperlukan antara lain sertifikat hak atas tanah asli, surat kematian pemegang hak yang diterbitkan Disdukcapil, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris atau Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Jika ahli waris lebih dari satu orang, diperlukan juga akta pembagian waris.

Selain itu, pemohon wajib melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Persyaratan lain meliputi formulir permohonan bermaterai, fotokopi identitas ahli waris, surat kuasa jika dikuasakan, SPPT PBB, bukti setor BPHTB, serta surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.

Prosedurnya dimulai dari pembuatan surat kematian dan surat keterangan ahli waris, pembayaran pajak, penyiapan berkas, hingga pengajuan ke kantor BPN. Proses penyelesaian di BPN membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja jika dokumen lengkap.

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah per meter dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Misalnya, tanah seluas 500 meter persegi dengan nilai Rp1 juta per meter, maka biaya sekitar Rp500.000.

Namun, jika pendaftaran peralihan hak diajukan dalam waktu enam bulan sejak pewaris meninggal dunia, maka tidak dikenakan biaya pendaftaran sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #balik nama sertifikat tanah warisan #Biaya Balik Nama Tanah #BPHTB waris #BPN #syarat balik nama tanah