BLITAR – Isu lahan nganggur 3 tahun disita pemerintah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sejumlah video YouTube, disebutkan bahwa tanah yang tidak digunakan selama tiga tahun akan otomatis diambil alih negara. Narasi ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama pemilik lahan bersertifikat.
Isu lahan nganggur 3 tahun disita pemerintah itu bahkan dikaitkan dengan program reforma agraria dan penertiban tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Banyak warganet mempertanyakan apakah kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis tanah, termasuk tanah milik pribadi.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan klarifikasi resmi dalam wawancara khusus yang disiarkan televisi nasional. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah persepsi.
Tanah Terlantar Diatur PP Nomor 20 Tahun 2021
Nusron menjelaskan, aturan mengenai tanah terlantar tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2021. Ketentuan itu menyasar tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), bukan sembarang tanah milik masyarakat.
“Ketika seseorang mengajukan HGB atau HGU, ada perjanjian penggunaan lahan. Misalnya untuk membangun pabrik atau menanam komoditas tertentu. Jika dalam dua tahun tidak direalisasikan, pemerintah akan memberikan surat peringatan,” jelas Nusron.
Prosesnya pun tidak serta-merta. Pemerintah mengirimkan surat teguran hingga tiga kali. Jika tetap tidak ada aktivitas sesuai peruntukan, barulah tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar. Total prosesnya memakan waktu sekitar 587 hari.
Hingga kini, Kementerian ATR/BPN mencatat sekitar 284 ribu hektare tanah berstatus HGB dan HGU telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah tersebut kemudian diambil alih negara untuk dimanfaatkan kembali secara produktif dan memiliki fungsi sosial.
“Tanah tidak boleh menganggur. Harus produktif karena tanah punya fungsi ekonomi dan sosial,” tegas Nusron.
Alih Fungsi Sawah Diperketat
Selain isu tanah terlantar, Nusron juga menyoroti pengendalian alih fungsi lahan sawah demi ketahanan pangan nasional. Ia menyebut sebelum ada mekanisme Lahan Sawah Dilindungi (LSD), alih fungsi di delapan provinsi sentra pangan mencapai 136 ribu hektare dalam kurun 2019–2021.
Namun sejak 2021 hingga 2025, angka itu turun drastis menjadi sekitar 5.800 hektare. Itupun dipastikan bukan termasuk lahan sawah produktif atau kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
Pemerintah kini memperketat aturan. Alih fungsi lahan harus mendapat izin pemerintah pusat dan tidak boleh mengganggu ketahanan pangan. Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang investasi sepanjang tidak menyentuh sawah produktif.
Perbaikan Sistem dan Digitalisasi
Terkait isu mafia tanah, Nusron menegaskan langkah utama yang ditempuh adalah memperkuat sistem dan integritas aparatur. Ia mengakui masih ada persoalan lama, tetapi mengklaim hampir tidak ada sengketa baru akibat produk kebijakan terbaru.
Ke depan, fokus Kementerian ATR/BPN adalah percepatan sertifikasi lahan dan digitalisasi layanan pertanahan. Proses seperti hak tanggungan, roya, hingga jual beli tanah kini mulai dilakukan secara digital agar lebih transparan dan terukur.
Dengan demikian, isu lahan nganggur 3 tahun disita pemerintah tidak berlaku umum untuk semua tanah. Aturan tersebut spesifik untuk HGB dan HGU yang tidak dijalankan sesuai perjanjian, melalui proses panjang dan bertahap.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas lahan dan mendukung ketahanan pangan nasional, bukan merugikan masyarakat pemilik tanah secara sah.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.