Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Syarat Baru Reforma Agraria 2026 Disebut Diskriminatif, Pemerintah Buka Suara: Ini Penjelasan Resminya!

Rendra Febrian Permana • Kamis, 26 Februari 2026 | 10:55 WIB

Isu viral syarat baru reforma agraria 2026 disebut diskriminatif, pemerintah jelaskan aturan resmi sesuai Perpres 62/2023.
Isu viral syarat baru reforma agraria 2026 disebut diskriminatif, pemerintah jelaskan aturan resmi sesuai Perpres 62/2023.

BLITAR – Isu viral soal syarat baru reforma agraria 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet menilai kebijakan tersebut diskriminatif karena dianggap membatasi penerima manfaat hanya pada kelompok tertentu.

Dalam sejumlah potongan video yang beredar, disebutkan bahwa program reforma agraria kini hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu. Isu viral syarat baru reforma agraria ini pun memicu kekhawatiran publik, terutama di kalangan petani kecil yang merasa terancam tidak lagi mendapat akses lahan.

Bahkan, narasi yang berkembang menyebut pemerintah mempersempit peluang masyarakat umum untuk mendapatkan tanah melalui program tersebut. Namun, benarkah demikian?

Klarifikasi Pemerintah Soal Syarat Reforma Agraria

Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu viral syarat baru reforma agraria yang beredar. Mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria, terdapat penyesuaian kriteria penerima manfaat.

Sebelumnya, penerima reforma agraria hanya ditentukan berdasarkan satu syarat utama, yakni masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah. Kini, kriteria tersebut dilengkapi agar program lebih tepat sasaran.

Pertama, calon penerima harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN), khususnya desil 1 dan desil 2. Artinya, prioritas diberikan kepada masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah.

Kedua, penerima harus memiliki ketergantungan langsung terhadap tanah sebagai sumber penghidupan, seperti petani dan buruh tani. Hal ini bertujuan memastikan tanah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan secara produktif.

Tetap Prioritaskan Warga Sekitar

Meski ada tambahan syarat, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah tetap menjadi prioritas utama. Penambahan kriteria bukan untuk membatasi, melainkan memperjelas sasaran program agar lebih adil dan efektif.

Dalam kondisi tertentu, jika di suatu lokasi tidak terdapat masyarakat yang memenuhi dua kriteria tambahan tersebut, maka dimungkinkan adanya migrasi penerima dari daerah sekitar. Namun, kebijakan ini tetap mengutamakan warga lokal sebagai prioritas utama.

Penegasan: Bukan Diskriminasi, Tapi Penajaman Sasaran

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah memastikan bahwa isu viral syarat baru reforma agraria yang dianggap diskriminatif tidak sepenuhnya benar. Kebijakan ini justru dirancang untuk memastikan distribusi tanah tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin yang benar-benar bergantung pada sektor pertanian.

Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang didistribusikan melalui program reforma agraria.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Isu Viral #reforma agraria #perpres 62 tahun 2023 #petani indonesia