Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

⁠ASN Kota Blitar Siap-siap Terima Rezeki THR Lebaran Plus Gaji ke-13

M. Subchan Abdullah • Jumat, 27 Februari 2026 | 10:15 WIB

THR dan Gaji Ke-13 ASN Kota Tunggu Perpres
THR dan Gaji Ke-13 ASN Kota Tunggu Perpres

BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar hingga kini belum bisa memastikan jadwal pencairan maupun besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sebab, kepastian tersebut masih menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan di daerah.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah lebih jauh sebelum adanya aturan resmi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, seluruh daerah memiliki kewajiban untuk mengikuti regulasi nasional dalam penganggaran maupun pencairan THR dan gaji ke-13.


“Memang harus ada aturannya. Kami di daerah masih menunggu arahan dari pusat melalui perpres tersebut,” ujarnya.


Dia menjelaskan, tidak hanya waktu pencairan, besaran nominal THR dan gaji ke-13 juga sepenuhnya akan mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam perpres tersebut.

Pemerintah daerah baru dapat melakukan penyesuaian anggaran setelah regulasi itu resmi diterbitkan. “Waktu hingga nominal pencairan bakal tertuang dalam perpres tersebut, maka daerah harus menunggu dulu,” akunya.


Widodo mengakui pembahasan terkait THR dan gaji ke-13 ASN sudah ramai diperbincangkan di berbagai daerah dan media sosial. Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.


“Memang di mana-mana sudah viral soal THR dan gaji ke-13. Tapi kami tetap menunggu arahan resmi, baik terkait waktu pencairan maupun berapa nominal yang ditetapkan oleh pusat,” pungkasnya. (bud/c1/ady)

Editor : Anggi Septian A.P.
#anggaran daerah #bpkad kota blitar #THR ASN kota blitar #Kebijakan pemerintah pusat #peraturan presiden