Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Layanan Sertipikat Pengganti Pascabencana di Aceh Tamiang Tetap Dibuka, ATR/BPN Siapkan Posko

Vicky Hernanda • Jumat, 27 Februari 2026 | 10:40 WIB

Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Menerima Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi
Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Menerima Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

BLITAR – Layanan sertipikat pengganti pascabencana di Aceh Tamiang tetap berjalan meski bencana hidrometeorologi memengaruhi aktivitas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, memastikan percepatan layanan sertipikat pengganti terus dilakukan bagi masyarakat terdampak. Posko layanan telah dibuka untuk mendukung proses tersebut.

“Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dalam kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).

Percepatan layanan ini didukung Surat Edaran Sekjen ATR/BPN. Kantah Kabupaten Aceh Tamiang kini beroperasi di gedung sewa guna di Jalan A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menegaskan layanan telah dibuka sejak Januari, termasuk pengungkapan sertipikat pengganti untuk SHM dan sertipikat wakaf. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Bencana hidrometeorologi #aceh tamiang #Layanan Sertipikat Pengganti #kantor pertanahan #ATR/BPN