BLITAR – Cara mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik kini menjadi perhatian masyarakat setelah aturan mengenai sertifikat elektronik resmi berlaku. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa seluruh sertifikat tanah konvensional atau fisik akan diganti menjadi sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN dalam layanan pertanahan.
Penggantian sertifikat tanah fisik menjadi elektronik dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Proses ini berlaku untuk bidang tanah yang telah terdaftar dan telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, maupun tanah wakaf.
Penggantian dapat dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah serta sertifikat telah sesuai dengan data dalam sistem elektronik. Jika belum sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.
Sertifikat elektronik tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur, atau gambar denah satuan rumah susun. Sertifikat lama akan ditarik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan. Seluruh dokumen kemudian dialihmediakan dan disimpan dalam pangkalan data. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.