BLITAR – Contoh sertifikat tanah elektronik masih membuat masyarakat penasaran. Pasalnya, kebijakan sertifikat tanah elektronik tergolong baru dan belum semua warga beralih dari sertifikat analog berbentuk kertas ke sistem elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Moodompis, mengatakan pemerintah mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik demi keamanan data agar tidak bisa dipalsukan. Menurutnya, jika sertifikat rusak atau hilang, hal tersebut bukan menjadi persoalan karena dapat dengan mudah diganti.
Sertifikat tanah elektronik tetap memberikan satu bukti sertifikat yang dilengkapi informasi barcode atau kode palang. Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk file PDF dan disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Dokumen tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak juga bisa memperoleh salinan resmi yang dicetak pada secure paper oleh kantor pertanahan. Jika salinan resmi hilang atau rusak, pemegang hak cukup mencetak kembali secara mandiri melalui akses brankas elektronik. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.