BLITAR – Isu THR pensiunan 2026 belum cair pada awal Maret ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Salah satunya muncul dari kanal yang membahas rapel dan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan. Dalam video tersebut disebutkan bahwa pencairan THR pensiunan 2026 masih menunggu surat edaran dan pengumuman resmi dari Presiden.
Narasi yang beredar menyebut THR pensiunan 2026 akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah kembali dari agenda kenegaraan. Bahkan disebutkan dana sebesar Rp55 triliun telah disiapkan pemerintah untuk membayar hak PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Video itu juga menyinggung soal rapel yang belum cair bersamaan dengan THR pensiunan 2026. Penyebabnya disebut karena regulasi atau peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan belum diterbitkan.
Pemerintah Pastikan Anggaran THR 2026 Sudah Disiapkan
Merujuk keterangan resmi dalam konferensi pers Kementerian Keuangan Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Sadewa memastikan anggaran THR bagi ASN dan pensiunan telah tersedia di kas negara.
Dana tersebut mencapai Rp55 triliun dan dialokasikan untuk lima kelompok penerima, yakni PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Namun, pemerintah menegaskan aturan teknis masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara resmi oleh Presiden.
“Regulasi sedang diproses. Nanti Presiden yang mengumumkan,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta, 23 Februari 2026.
Dengan demikian, belum cairnya THR pensiunan 2026 pada awal Maret bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai payung hukum pencairan.
Pencairan Diproyeksi Pekan Pertama Ramadan
Pemerintah memproyeksikan penyaluran THR dilakukan pada pekan pertama Ramadan 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri sekaligus memberikan kepastian bagi ASN dan pensiunan.
Skema pencairan nantinya akan melibatkan PT Taspen untuk pensiunan PNS serta PT Asabri bagi pensiunan TNI dan Polri. Proses administrasi di kementerian dan lembaga disebut sudah berjalan paralel sambil menunggu regulasi diteken.
Dengan penjelasan tersebut, kabar soal THR dan rapel yang belum cair di awal Maret 2026 dapat dipahami sebagai konsekuensi administratif. Pemerintah memastikan hak ASN dan pensiunan tetap dibayarkan setelah aturan resmi diterbitkan.
Kesimpulannya, isu viral mengenai THR pensiunan 2026 yang belum cair memang benar terjadi pada awal Maret. Namun berdasarkan keterangan resmi pemerintah, anggaran telah tersedia dan pencairan tinggal menunggu pengumuman Presiden serta terbitnya peraturan pemerintah sebagai dasar hukum. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.