Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Resmi! Pencairan THR 2026 ASN, Pensiunan Dimulai, Ini Jadwal dan Rincian Lengkapnya

Vicky Hernanda • Rabu, 4 Maret 2026 | 10:10 WIB

Resmi! Pencairan THR 2026 ASN
Resmi! Pencairan THR 2026 ASN

BLITAR – Isu pencairan THR 2026 ramai diperbincangkan setelah beredar video YouTube yang menyebut pemerintah telah meresmikan kebijakan tunjangan hari raya bagi PNS, pensiunan, TNI, Polri hingga sektor swasta dan ojek daring. Dalam video tersebut disebutkan pencairan dilakukan bertahap sejak akhir Februari 2026.

Informasi mengenai pencairan THR 2026 itu juga menyebut adanya kenaikan anggaran dibanding tahun sebelumnya serta tambahan bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online. Video tersebut bahkan mengeklaim bocoran sebelumnya terbukti benar setelah diumumkan resmi pemerintah.

Lalu bagaimana fakta resmi terkait pencairan THR 2026 ASN, pensiunan, swasta, dan ojol?

Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN dan Pensiunan

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan pemberian THR dan BHR Idul Fitri 1447 Hijriah pada Selasa, 3 Maret 2026 di Jakarta.

Dalam keterangannya, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Anggaran tersebut dialokasikan untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri atas ASN pusat, ASN daerah, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi. Pemerintah menegaskan, THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni.

Penyaluran dilakukan bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. Penerima terdiri atas 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI-Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.

THR Swasta Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Selain ASN dan pensiunan, kebijakan pencairan THR 2026 juga mencakup pekerja sektor swasta. Pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pembayaran paling lambat dilakukan H-7 sebelum Lebaran. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga: Ranking BWF Terbaru 2026 Pekan ke 9, Jonatan Christie Bertahan di 4 Besar, Fajar/Fikri dan Jafar/Felisha Tembus 10 Dunia !

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat sekitar 26,5 juta orang. Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp4 triliun dan diharapkan mendorong konsumsi nasional menjelang Idul Fitri.

BHR untuk Ojol dan Paket Stimulus Lebaran

Kebijakan baru tahun ini adalah pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring. Pemerintah telah berkomunikasi dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi.

Total anggaran BHR ojol mencapai sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Selain THR 2026, pemerintah juga menggulirkan paket stimulus ekonomi jelang Lebaran, termasuk bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat dengan total nilai Rp14,09 triliun. Ada pula kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Dengan demikian, informasi mengenai pencairan THR 2026 yang beredar telah sesuai dengan pengumuman resmi pemerintah. Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Lebaran. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#THR 2026 #thr swasta #pencairan thr #BHR Ojol #ASN