Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pencairan THR 2026 Resmi Diumumkan, ASN Dapat 100 Persen, Swasta Wajib Bayar Penuh, Ojol Terima BHR Dua Kali Lipat

Vicky Hernanda • Rabu, 4 Maret 2026 | 10:16 WIB

Pencairan THR 2026 Resmi Diumumkan.
Pencairan THR 2026 Resmi Diumumkan.

BLITAR – Pencairan THR 2026 menjadi perbincangan hangat setelah beredar video konferensi pers pemerintah yang mengumumkan besaran dan peruntukan tunjangan hari raya (THR) serta bonus hari raya (BHR) tahun ini. Dalam tayangan tersebut disebutkan anggaran naik dan pencairan sudah dimulai sejak akhir Februari.

Isu mengenai pencairan THR 2026 itu juga menyoroti kepastian pembayaran penuh untuk ASN, kewajiban perusahaan swasta membayar tanpa dicicil, hingga kenaikan BHR bagi pengemudi ojek online. Pemerintah pun memaparkan rincian teknis secara terbuka di hadapan media.

Lantas, bagaimana penjelasan resmi terkait pencairan THR 2026 bagi ASN, pensiunan, swasta, dan ojol?

Anggaran Rp55 Triliun untuk ASN dan Pensiunan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR ASN tahun 2026. Anggaran ini meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri dengan total Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan senilai Rp12,7 triliun.

Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi. Pemerintah menegaskan THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada Juni.

Pencairan dilakukan bertahap mulai 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

THR Swasta Wajib Dibayar Penuh

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Batas akhir pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah. Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp4 triliun dan diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional menjelang Idul Fitri.

BHR Ojol Naik Dua Kali Lipat

Kebijakan lain dalam pencairan THR 2026 adalah pemberian BHR bagi pengemudi ojek online. Pemerintah telah berkomunikasi dengan sejumlah aplikator transportasi seperti GoTo dan Grab.

Tahun ini, BHR diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total nilai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Pemerintah mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Selain itu, mitra pengemudi juga didorong mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah turut menggulirkan bantuan pangan senilai Rp14,9 triliun berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat. Kebijakan work from anywhere (WFA) juga ditetapkan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Dengan demikian, pencairan THR 2026 telah diumumkan secara resmi lengkap dengan rincian anggaran dan jadwalnya. Pemerintah memastikan kebijakan ini untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Lebaran. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#THR 2026 #airlangga hartarto #thr swasta #BHR Ojol