BLITAR – Kabar mengenai THR Pensiunan PNS 2026 menjadi perbincangan hangat setelah sebuah video di YouTube menyebut pemerintah telah resmi mencairkan tunjangan hari raya untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, termasuk janda dan duda. Video tersebut menyebut pencairan dilakukan penuh 100 persen dan mulai dibayarkan pada Maret 2026.
Informasi soal THR Pensiunan PNS 2026 itu diklaim bersumber dari pemberitaan Kompas TV yang menayangkan konferensi pers pemerintah pada 3 Maret 2026. Dalam video viral tersebut disebutkan bahwa seluruh penerima manfaat, termasuk ASN aktif dan pensiunan, akan menerima haknya tanpa potongan.
Lantas bagaimana fakta resmi terkait THR Pensiunan PNS 2026?
Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun
Berdasarkan pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV pada 3 Maret 2026, Airlangga merinci bahwa THR akan disalurkan kepada:
2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri dengan total Rp22,2 triliun
4,2 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun
3,8 juta pensiunan dengan alokasi Rp12,7 triliun
Pemerintah menegaskan komponen THR dibayarkan penuh 100 persen. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Jadwal Pencairan dan Perbedaan dengan Gaji ke-13
Airlangga menjelaskan pencairan THR dilakukan bertahap dan telah dimulai sejak 26 Februari 2026. Penerima mencakup PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. THR dibayarkan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Maret 2026, sedangkan gaji ke-13 direncanakan cair pada Juni 2026.
Simulasi Besaran THR Pensiunan
Untuk pensiunan, besaran THR mengikuti satu kali gaji pokok. Artinya, jika pensiun pokok Rp3 juta, maka THR yang diterima sekitar Rp3 juta. Jika pensiun Rp4 juta, maka THR juga Rp4 juta, dan seterusnya.
Terkait potongan, pemerintah menyebut pajak penghasilan mengikuti ketentuan perpajakan. Dalam kebijakan tahun ini, pajak ditanggung pemerintah melalui APBN sehingga tidak mengurangi nominal yang diterima.
Dengan demikian, isu viral mengenai pencairan THR pensiunan telah dikonfirmasi melalui pernyataan resmi pemerintah. THR Pensiunan PNS 2026 dipastikan cair penuh sesuai komponen yang diatur, dengan jadwal berbeda dari gaji ke-13. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.