BLITAR - Sertifikat tanah yang diterbitkan pada rentang tahun 1961 hingga 1997 menjadi perhatian serius karena memiliki risiko tinggi terhadap penyerobotan dan sengketa kepemilikan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat dalam periode tersebut tidak memuat batas bidang tanah secara detail dan tidak dilengkapi peta kadastral di bagian belakang, sehingga lokasi tanah sulit ditelusuri secara akurat. Kondisi ini membuat pemilik tanah rentan mengalami kehilangan atau penguasaan oleh pihak lain karena batasan properti tidak terdokumentasi dengan baik.
Menurut Nusron Wahid, sertifikat lama tanpa peta kadastral memiliki potensi masalah yang sangat besar. Tanpa data posisi, batas bidang, dan titik koordinat yang tercatat secara sistematis, pemilik tanah sering mengalami kebingungan saat ingin memastikan lokasi atau batas lahan mereka. Bahkan dalam beberapa kasus, pemilik tidak dapat menunjukkan batas sebenarnya ketika terjadi perselisihan di lapangan. Ketelitian pencatatan batas tanah pada era 1960-an hingga 1990-an masih terbatas, sehingga banyak sertifikat dari periode tersebut berisiko menimbulkan sengketa.
Salah satu masalah utama yang muncul adalah tumpang tindih kepemilikan, yang paling sering terjadi di kawasan perkotaan seperti Jabodetabek dengan mobilitas penduduk yang sangat tinggi. Di wilayah padat seperti Jakarta, banyak pemilik tanah yang tidak mengetahui sejarah lahan atau batas aslinya, sehingga memicu konflik antar warga—terutama antara pemilik lama dan pendatang baru. Sementara itu, di wilayah non-perkotaan, resiko sengketa cenderung lebih rendah karena masyarakat memiliki ikatan sosial kuat dan riwayat lahan diketahui oleh tokoh setempat. Saat ini terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat lama yang berpotensi menimbulkan masalah, dengan mayoritas kasus terjadi di kawasan Jabodetabek.
Transformasi ke sertifikat tanah elektronik dianggap sebagai solusi utama untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah. Sertifikat elektronik menyimpan data bidang tanah secara digital dan terintegrasi dengan peta kadastral, sehingga memudahkan pemilik untuk melacak batas, posisi, dan ukuran lahan secara akurat. Kelebihan lainnya adalah data tersimpan lebih aman, tidak mudah rusak, dan lebih sulit dipalsukan. Dengan dokumen digital, pemilik tidak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen fisik atau perselisihan akibat ketidakjelasan batas.
Berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Bogor, proses mengubah sertifikat lama ke format elektronik dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang jelas. Pertama, pemilik tanah harus menyiapkan dokumen persyaratan, meliputi formulir permohonan bermaterai, sertifikat asli, fotokopi KTP, kartu keluarga, serta surat kuasa jika pengurusan diwakilkan. Kedua, petugas melakukan pemeriksaan berkas untuk memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai sebelum data kepemilikan dimasukkan ke sistem pertanahan digital.
Ketiga, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000 secara non-tunai. Keempat, pemohon menunggu proses penerbitan sertifikat elektronik yang memerlukan waktu sekitar 19 hari kerja sejak pembayaran dinyatakan selesai. Setelah proses selesai, pemohon akan mendapatkan sertifikat elektronik dalam bentuk satu lembar fisik dengan data terintegrasi secara digital dan sistem keamanan yang lebih kuat.
Transformasi sertifikat lama ke format elektronik menjadi langkah penting untuk menghindari risiko kehilangan hak atas tanah. Dengan data yang lebih solid dan terverifikasi, pemilik tanah mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. Pemerintah terus mendorong seluruh pemilik tanah dengan sertifikat lama untuk segera melakukan pembaruan agar risiko sengketa dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.