Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Elektronik Diperkenalkan sebagai Bentuk Baru Sertifikat Tanah

Rendra Febrian Permana • Kamis, 5 Maret 2026 | 11:44 WIB

Sertifikat Elektronik Diperkenalkan sebagai Bentuk Baru Sertifikat Tanah
Sertifikat Elektronik Diperkenalkan sebagai Bentuk Baru Sertifikat Tanah

BLITAR - Sertifikat elektronik diperkenalkan sebagai bentuk baru dokumen kepemilikan tanah. Dokumen ini menampilkan bidang tanah serta status sertifikat hak milik dalam format digital yang dicetak pada satu lembar kertas.

Pada sertifikat tersebut juga terdapat barcode yang menjadi penanda dokumen. Bagian nomor sertifikat biasanya ditutup karena memuat data pemilik.

Bentuk sertifikat elektronik dicetak dalam satu lembar kertas dan biasanya dipres agar lebih kuat. Tanpa proses tersebut, dokumen hanya berupa satu lembar kertas biasa.

Sementara itu, sertifikat model lama yang berbentuk buku masih tetap berlaku. Namun, ke depan kemungkinan tidak akan ada lagi sertifikat dengan bentuk seperti sebelumnya.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Dokumen Tanah #barcode sertipikat #Sertipikat Hak Milik #sertipikat tanah