BLITAR - Sertifikat elektronik diperkenalkan sebagai bentuk baru dokumen kepemilikan tanah. Dokumen ini menampilkan bidang tanah serta status sertifikat hak milik dalam format digital yang dicetak pada satu lembar kertas.
Pada sertifikat tersebut juga terdapat barcode yang menjadi penanda dokumen. Bagian nomor sertifikat biasanya ditutup karena memuat data pemilik.
Bentuk sertifikat elektronik dicetak dalam satu lembar kertas dan biasanya dipres agar lebih kuat. Tanpa proses tersebut, dokumen hanya berupa satu lembar kertas biasa.
Sementara itu, sertifikat model lama yang berbentuk buku masih tetap berlaku. Namun, ke depan kemungkinan tidak akan ada lagi sertifikat dengan bentuk seperti sebelumnya.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.