BLITAR – Persoalan ketimpangan penguasaan lahan dan sengketa tanah yang tak berujung di Indonesia mulai menemukan titik terang. Melalui Badan Bank Tanah, pemerintah kini hadir dengan solusi pengelolaan aset tanah negara yang lebih berkeadilan, terutama di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang kini menjadi bagian vital dari masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dibentuk berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah memiliki mandat khusus untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, hingga reforma agraria. Di Kabupaten PPU sendiri, Badan Bank Tanah mengelola aset seluas 4.126 hektar, di mana sebesar 45 persen atau sekitar 1.873 hektar dialokasikan khusus untuk program Reforma Agraria.
Salah satu dampak nyata dirasakan oleh para pelaku usaha lokal dan petani di PPU. Melalui skema Reforma Agraria, warga yang tanahnya terdampak proyek pembangunan jalan tol menuju IKN tidak hanya sekadar menerima ganti rugi, melainkan diberikan relokasi lahan dengan kepastian hukum berupa sertifikat hak pakai.
"Kami difasilitasi oleh Bank Tanah. Prioritasnya adalah legalitas, di mana surat sertifikat sudah diterbitkan. Dengan relokasi ini, kami merasa aman karena alas haknya jelas," ujar salah satu warga penerima manfaat program tersebut.
Sertifikat hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Menariknya, jika lahan tersebut dimanfaatkan dengan produktif dan ditinggali dengan baik, dalam kurun waktu 10 tahun statusnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (SHM).
Selain fokus pada kesejahteraan masyarakat, Badan Bank Tanah juga berperan mempercepat pembangunan infrastruktur nasional. Di kawasan PPU, lembaga ini menyiapkan lahan strategis untuk pembangunan Bandara VVIP IKN serta jalan tol.
Kepala Badan Bank Tanah menegaskan bahwa kehadiran lembaga ini bertujuan untuk mengelola tanah terlantar agar kembali memberikan manfaat bagi rakyat. "Konsep Bank Tanah adalah untuk rakyat. Kami memastikan setiap jengkal lahan dapat memberi manfaat nyata, mulai dari hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga membuka pintu investasi dengan kepastian hukum yang kuat," pungkasnya.
Dengan tata ruang yang matang melalui penyusunan masterplan, Badan Bank Tanah optimis dapat meningkatkan daya saing daerah di sekitar IKN sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak-hak masyarakat lokal.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.