BLITAR - Sertifikat tanah kini beralih ke bentuk elektronik sesuai perubahan regulasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perubahan tersebut membuat sertifikat tanah yang sebelumnya berbentuk buku berwarna hijau kini menjadi selembar dokumen dengan barcode.
Perubahan bentuk sertifikat ini terjadi setelah adanya pembaruan aturan dari Permen ATR Nomor 1 Tahun 2021 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 2023. Melalui regulasi tersebut, sistem pendaftaran tanah diinstruksikan untuk dilakukan secara elektronik.
Dengan kebijakan tersebut, sertifikat tanah yang sebelumnya berupa buku tanah kini bertransformasi menjadi sertifikat elektronik. Dokumen sertifikat diterbitkan dalam bentuk selembar kertas yang dilengkapi barcode sebagai bagian dari sistem pendaftaran tanah secara digital.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pendaftaran tanah berbasis elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa proses pendaftaran tanah dilakukan melalui sistem elektronik.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.