BLITAR– Sebagai negara kepulauan terbesar kedua di dunia, Indonesia memiliki tantangan besar dalam menjaga kedaulatan wilayahnya, terutama di pulau-pulau kecil dan terluar yang menjadi tapal batas negara. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah secara konsisten terus berupaya melindungi kedaulatan tersebut dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat pesisir.
Langkah sertifikasi tanah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen vital untuk menjaga eksistensi masyarakat di wilayah terdepan. Salah satu warga di Pulau Pelampung mengungkapkan rasa syukurnya atas program ini. "Dulu kami merasa was-was tinggal di rumah sendiri karena tidak ada sertifikat. Sekarang alhamdulillah, hak saya sudah dijamin pemerintah, tidak ada yang bisa mengganggu gugat. Kami merasa nyaman menjaga pulau ini sebagai bagian dari NKRI," ujarnya.
Selain aspek keamanan dan kesejahteraan, sertifikasi tanah juga menyasar pelestarian cagar budaya. Di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau, pemerintah telah menerbitkan sertifikat kepemilikan bagi masyarakat serta lokasi-lokasi bersejarah peninggalan Kerajaan Melayu. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan aset budaya nasional agar tetap lestari dan memiliki status hukum yang jelas.
Hingga 17 Agustus 2023, pemerintah melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi lahan telah berhasil mendaftarkan lebih dari 106 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang di seluruh Indonesia.
Untuk mengejar target legalisasi aset di seluruh penjuru negeri pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan platform digital Bumi GTRA. Platform ini berfungsi sebagai wadah informasi terintegrasi antara pusat dan daerah guna mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan reforma agraria secara transparan.
"Pemberian hak atas tanah bagi masyarakat yang tinggal di atas laut dan pesisir adalah bentuk pengakuan negara terhadap harkat dan martabat mereka sebagai warga negara. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui reforma agraria," pungkas perwakilan kementerian dalam agenda Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan masyarakat di beranda depan nusantara semakin produktif dan berdaya, sekaligus menjadi benteng pertahanan non-militer dalam menjaga keutuhan wilayah Indonesia.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.