BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) perdana terkait penyelesaian Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026). Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa dan dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto.
Dalam rapat tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai carut-marut tata kelola lahan di Indonesia. Menteri Desa Yandri Susanto membeberkan bahwa berdasarkan pendataan kementeriannya, terdapat sedikitnya 3.000 desa yang 100 persen wilayahnya diklaim berada di dalam kawasan hutan.
Yandri menegaskan bahwa sebagian besar desa tersebut secara historis telah berdiri jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Bahkan, infrastruktur kenegaraan dan administrasi penduduk sudah berjalan normal di sana.
"Desa-desa ini sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Di sana sudah banyak fasilitas negara seperti Puskesmas dan kantor desa. Warganya ikut Pemilu, memiliki KTP, bahkan beberapa sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, karena diklaim oleh Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan, sering terjadi konflik hingga kriminalisasi terhadap warga," ujar politikus PAN tersebut.
Pembentukan Pansus ini merupakan respon cepat pimpinan DPR RI atas laporan yang masuk pada peringatan Hari Tani, 24 Agustus tahun lalu. Kehadiran Pansus diharapkan menjadi solusi permanen untuk mengurai tumpang tindih lahan yang selama ini menyandera hak-hak masyarakat desa.
"Pansus hadir untuk mengurai semua ini menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang selama ini terancam konflik lahan. Ini adalah cara terbaik untuk memberikan kepastian hukum bagi ribuan desa tersebut," pungkas Yandri usai rapat.
Dengan dimulainya kerja Pansus ini, diharapkan tidak ada lagi warga desa yang dikriminalisasi di atas tanah yang secara turun-temurun telah mereka tinggali dan kelola.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.