BLITAR – Isu mengenai THR pensiunan 2026 dan kabar rapel gaji pensiunan cair 4 Maret 2026 ramai diperbincangkan di media sosial dan kanal YouTube. Informasi tersebut menyebutkan bahwa para pensiunan ASN akan menerima tunjangan hari raya (THR) sekaligus rapel kenaikan gaji pada awal Maret 2026.
Dalam sejumlah video yang beredar, disebutkan bahwa pencairan THR dan rapel pensiunan diperkirakan terjadi pada awal Ramadan. Bahkan ada yang mengklaim dana tersebut masuk rekening pada 4 Maret 2026 bersamaan dengan pembayaran pensiun bulanan.
Kabar ini membuat banyak pensiunan mulai mengecek rekening karena berharap dana tambahan menjelang Idul Fitri segera cair.
Namun, bagaimana sebenarnya fakta mengenai THR pensiunan 2026 dan kabar rapel tersebut?
Klarifikasi Resmi Soal THR Pensiunan 2026
Informasi yang beredar menyebutkan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara, termasuk pensiunan. THR tersebut diberikan kepada ASN aktif, TNI, Polri, serta penerima pensiun sesuai ketentuan pemerintah.
Secara umum, komponen THR pensiunan 2026 mengacu pada pembayaran setara satu kali uang pensiun bulanan. Komponen yang diperhitungkan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah juga memastikan pajak penghasilan (PPh 21) untuk THR ditanggung negara. Artinya, penerima mendapatkan haknya secara penuh tanpa potongan pajak.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan THR pensiunan.
Menunggu Regulasi Resmi Pemerintah
Kabar mengenai pencairan THR dan rapel belum dapat dipastikan karena pemerintah masih menunggu terbitnya regulasi resmi. Biasanya dasar hukum tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan teknis dari Kementerian Keuangan.
Tanpa regulasi tersebut, proses pencairan tidak bisa dilakukan. PT Taspen sebagai pengelola pembayaran pensiun harus menunggu payung hukum sebelum mentransfer dana ke rekening penerima.
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Jika merujuk pada perkiraan Idul Fitri 2026 yang jatuh pada 21 Maret, maka pencairan THR kemungkinan berada di awal hingga pertengahan Maret. Namun tanggal pasti tetap menunggu keputusan pemerintah.
Taspen Tegaskan Rapel Belum Ada Regulasi Baru
Selain THR, beredar pula kabar mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan yang disebut akan cair pada awal Maret 2026. Informasi tersebut bahkan menyebar melalui tangkapan layar yang diduga sebagai edaran resmi.
Namun berdasarkan keterangan dari PT Taspen melalui kanal resminya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan atau pembayaran rapelnya.
Dengan demikian, ketentuan yang masih berlaku tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai kenaikan pensiun pokok.
Taspen menegaskan setiap kebijakan baru pasti diumumkan secara resmi melalui kanal pemerintah dan disalurkan sesuai prinsip 5T, yaitu tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.
Kesimpulan
Kabar THR pensiunan cair 4 Maret 2026 maupun informasi rapel gaji pensiunan yang beredar di media sosial belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga kini pemerintah masih menunggu penerbitan regulasi resmi sebelum pencairan dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah atau PT Taspen.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.