BLITAR – Kabar yang paling dinanti-nantikan oleh ribuan pensiunan ASN, TNI, dan Polri di wilayah Blitar Raya dan sekitarnya akhirnya menemui titik terang. Memasuki bulan Maret 2026, pemerintah memberikan sinyal kuat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta rapel kenaikan gaji yang akan dibayarkan secara bersamaan.
Berdasarkan analisis pola tahun-tahun sebelumnya dan mengacu pada regulasi yang ada, THR tahun 2026 diprediksi akan mulai mengalir ke rekening para pensiunan pada pekan kedua atau ketiga bulan Ramadan. Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka estimasi pencairan paling memungkinkan berada di rentang tanggal 12 hingga 15 Maret 2026.
Tahun ini menjadi berkah tersendiri bagi para pejuang pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk memastikan THR dibayarkan penuh 100 persen tanpa potongan iuran wajib. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui APBN.
Komponen THR pensiunan 2026 terdiri dari:
Pensiun Pokok (sesuai golongan terakhir).
Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak).
Tunjangan Pangan (tunjangan beras).
Tunjangan Penghasilan tambahan yang melekat.
Rapel Gaji Januari-Maret Cair Berbarengan
Tidak hanya THR, para pensiunan juga akan menerima rapel selisih kenaikan gaji untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2026. Hal ini merujuk pada penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen yang telah ditetapkan sebelumnya.
Meskipun sinyal pencairan sudah kuat, PT Taspen mengingatkan para pensiunan untuk tetap bersabar menunggu terbitnya regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pencairan.
"Pemerintah bekerja berdasarkan aturan. Begitu regulasi terbit, Taspen akan langsung memproses transfer dana sesuai prinsip 5T (Tepat administrasi, orang, waktu, jumlah, dan tempat)," tulis keterangan resmi yang dihimpun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen atau bank penyalur, dan diminta untuk tidak memberikan data pribadi seperti PIN atau kode OTP kepada pihak mana pun.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.