BLITAR – Kabar terbaru mengenai THR pensiunan 2026 akhirnya semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan aturan resmi terkait mekanisme pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan para penerima pensiun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Dengan terbitnya aturan ini, pencairan THR pensiunan 2026 dipastikan segera direalisasikan melalui lembaga penyalur resmi.
Informasi mengenai THR pensiunan 2026 ini menjadi kabar yang ditunggu banyak pensiunan di seluruh Indonesia, terutama menjelang perayaan Idul Fitri. Pemerintah memastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar proses penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran.
THR Pensiunan Dibayarkan Melalui Taspen dan Asabri
Dalam aturan teknis yang diterbitkan pemerintah, disebutkan bahwa pembayaran THR bagi pensiunan akan dilakukan melalui lembaga pengelola dana pensiun masing-masing.
Untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pembayaran dilakukan melalui PT Taspen. Sementara bagi pensiunan prajurit TNI dan anggota Polri, penyaluran dilakukan melalui PT Asabri.
Mekanisme ini telah diatur dalam pasal yang menjelaskan bahwa lembaga tersebut bertanggung jawab menyalurkan THR kepada para penerima pensiun. Dengan demikian, para pensiunan dapat menerima dana langsung melalui rekening masing-masing.
Selain itu, bagi aparatur negara yang baru memasuki masa pensiun pada tanggal mulai tugas (TMT) tertentu, mekanisme pembayaran THR dapat dilakukan oleh satuan kerja atau instansi tempat pegawai tersebut sebelumnya bertugas.
Pencairan THR Sudah Dimulai Sejak 26 Februari
Pemerintah menyatakan bahwa pencairan THR pensiunan 2026 mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Penyaluran pada tahap awal dilakukan kepada berbagai kategori penerima.
Kelompok penerima tersebut meliputi pegawai negeri sipil, calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan dari berbagai instansi.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Beralih Elektronik Sesuai Permen ATR Nomor 3 Tahun 2023
Karena jumlah penerima sangat besar, proses penyaluran dilakukan secara bertahap mengikuti sistem administrasi dan mekanisme pembayaran dari masing-masing instansi.
Oleh karena itu, bagi pensiunan yang belum menerima dana THR di rekeningnya, diminta untuk tetap menunggu karena proses pencairan masih berlangsung secara bertahap.
Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun
Dalam kebijakan tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran THR bagi aparatur negara dan pensiunan.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp55 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.
Anggaran tersebut kemudian dibagi kepada beberapa kelompok penerima utama, baik aparatur negara yang masih aktif maupun para pensiunan.
Sekitar Rp22,2 triliun dialokasikan untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sementara itu, sekitar 4,3 juta ASN daerah menerima alokasi sekitar Rp20,2 triliun.
Adapun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp12,7 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya tahun ini.
Komponen THR Dibayarkan Penuh
Dalam kebijakan THR tahun 2026, pemerintah memastikan komponen pembayaran diberikan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang menjadi bagian dari hak aparatur negara dan penerima pensiun.
Pembayaran komponen secara penuh ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para penerima menjelang hari raya.
Selain itu, penyaluran THR juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Berbeda dengan Gaji ke-13
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR pensiunan 2026 berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan setiap tahun kepada aparatur negara.
Jika THR dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka gaji ke-13 biasanya dicairkan sekitar bulan Juni. Kebijakan tersebut bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga serta kebutuhan lain pada pertengahan tahun.
Dengan terbitnya aturan resmi dan dimulainya proses penyaluran, para pensiunan kini tinggal menunggu realisasi pencairan yang akan masuk ke rekening masing-masing melalui lembaga penyalur.
Bagi penerima yang belum menerima dana THR, pemerintah mengimbau untuk tetap bersabar karena proses pencairan masih berlangsung secara bertahap di seluruh Indonesia. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.