Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Saat Banjir, Warga Aceh Akui Dokumen Tanah Lebih Aman

Vicky Hernanda • Jumat, 6 Maret 2026 | 10:35 WIB

Bencana alam, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan
Bencana alam, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan

BLITAR – Sertipikat Elektronik menjadi solusi perlindungan dokumen tanah setelah bencana banjir merusak sertipikat fisik milik warga di Aceh.

Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada November 2025 menghanyutkan sertipikat tanah milik Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sertipikat tersebut dipegang oleh Helmi Ismail selaku nazir tanah wakaf yayasan tersebut.

Dua minggu setelah banjir surut, Helmi Ismail mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski proses dilakukan di posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir, sertipikat pengganti berhasil terbit kurang dari sepekan.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respon cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.

Sertipikat pengganti tersebut telah diperbarui menjadi Sertipikat Elektronik yang dinilai lebih praktis dan aman. Dokumen dapat disimpan secara digital dan diakses melalui aplikasi.

Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah. Melalui pengajuan sertipikat pengganti berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diproses kembali dengan cepat dan aman. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #ATR BPN #bencana banjir #sertipikat elektronik #sertipikat tanah