BLITAR – Isu mengenai THR pensiunan 2026 yang disebut cair pada 5 Maret bersama rapel kenaikan gaji ramai beredar di media sosial dan sejumlah kanal YouTube. Informasi tersebut memicu harapan besar bagi para pensiunan PNS, TNI, Polri hingga janda dan duda pensiunan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Dalam sejumlah video yang beredar, disebutkan bahwa pada 5 Maret 2026 pemerintah mulai mencairkan THR pensiunan 2026 sekaligus rapel kenaikan gaji melalui PT Taspen. Kabar ini membuat banyak pensiunan menunggu kepastian apakah dana tersebut benar-benar sudah masuk ke rekening mereka pada awal Maret.
Selain gaji rutin bulanan, informasi tersebut juga menyebut adanya pencairan rapel kenaikan gaji serta tunjangan hari raya pada waktu yang sama. Namun benarkah kabar tersebut?
Belum Ada Pengumuman Resmi Pencairan THR
Menanggapi kabar yang beredar, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan THR pensiunan 2026.
Berdasarkan penelusuran informasi terbaru, PT Taspen menegaskan bahwa kabar mengenai pencairan THR pada 5 Maret 2026 belum dapat dipastikan kebenarannya. Pemerintah sendiri juga belum mengumumkan secara resmi jadwal pembayaran tunjangan hari raya bagi pensiunan.
Artinya, informasi yang menyebut THR pensiunan cair bersamaan dengan gaji pada awal Maret masih sebatas spekulasi yang beredar di kalangan masyarakat.
Pola Pembayaran THR Mengacu Aturan Pemerintah
Secara regulasi, pembayaran THR pensiunan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku. Salah satu dasar yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa pensiun mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024. Karena itu, jika THR nantinya dibayarkan, nominalnya tetap mengikuti skema yang telah mengalami kenaikan tersebut.
Besaran yang diterima pensiunan akan dihitung berdasarkan komponen pensiun yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen tersebut.
Estimasi THR Biasanya Cair Sebelum Lebaran
Secara umum, pola pencairan THR bagi pensiunan biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret, maka kemungkinan waktu pencairan THR berada di pertengahan Maret. Meski demikian, jadwal pasti tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Rapel Kenaikan Gaji Juga Belum Memiliki Regulasi Final
Selain THR, isu lain yang ramai dibicarakan adalah pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan. Beredar kabar bahwa skema rapel tersebut telah dimasukkan dalam APBN 2026.
Namun hingga Maret 2026, PT Taspen menyatakan belum ada regulasi final yang mengatur pencairan rapel tersebut. Dengan kata lain, payung hukum serta proses administrasi masih harus diselesaikan sebelum kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.
Karena itu, pensiunan diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kabar yang beredar.
Kesimpulannya, kabar THR pensiunan 2026 cair pada 5 Maret bersama rapel kenaikan gaji belum memiliki kepastian resmi. Jadwal pencairan masih menunggu pengumuman pemerintah dan regulasi yang berlaku.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.