Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

PMK Nomor 13 Tahun 2026 Terbit, Benarkah THR Pensiunan 2026 Bisa Cair Jumat? Ini Penjelasan Resmi Mekanisme Pembayarannya

Rendra Febrian Permana • Jumat, 6 Maret 2026 | 11:20 WIB

PMK Nomor 13 Tahun 2026 Terbit, Benarkah THR Pensiunan 2026 Bisa Cair Jumat? Ini Penjelasan Resmi Mekanisme Pembayarannya
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Terbit, Benarkah THR Pensiunan 2026 Bisa Cair Jumat? Ini Penjelasan Resmi Mekanisme Pembayarannya

BLITAR – Isu mengenai THR pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah muncul video di YouTube yang menyebut tunjangan hari raya bagi pensiunan, ASN, TNI, dan Polri berpotensi cair lebih cepat. Dalam video tersebut disebutkan bahwa setelah terbitnya aturan terbaru pemerintah, pencairan bahkan bisa terjadi paling cepat pada Jumat.

Video itu mengulas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Disebutkan pula bahwa pembayaran THR pensiunan 2026 berpeluang lebih cepat karena mekanisme penghitungan gaji kini berbasis aplikasi.

Namun, bagaimana sebenarnya isi aturan tersebut?

PMK Nomor 13 Tahun 2026 Atur Teknis Pembayaran THR

Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026, pemerintah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Regulasi ini menjadi turunan dari peraturan pemerintah yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima THR meliputi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Sementara untuk besaran THR, pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa tunjangan hari raya tahun ini diberikan 100 persen dari komponen penghasilan, yang mencakup gaji pokok serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Mekanisme Pembayaran Langsung ke Rekening

PMK ini juga menjelaskan mekanisme pembayaran yang mengalami sedikit perubahan dibanding tahun sebelumnya.

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung kepada penerima. Artinya, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Jika mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan, pembayaran bisa dilakukan melalui bendahara pengeluaran pada instansi terkait.

Selain itu, proses penghitungan pembayaran menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika sistem tersebut tidak dapat digunakan, maka penghitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.

Khusus Pensiunan Melalui Taspen dan Asabri

Untuk THR pensiunan 2026, mekanisme pembayaran tetap dilakukan melalui PT Taspen bagi pensiunan ASN dan PT Asabri bagi pensiunan TNI dan Polri.

Dalam PMK disebutkan bahwa kedua lembaga tersebut akan mengajukan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran sebelum hari pertama pembayaran yang ditetapkan pemerintah.

Tagihan tersebut dapat disampaikan paling cepat satu hari kerja sebelum jadwal pembayaran.

Artinya, setelah regulasi teknis diterbitkan, instansi terkait masih perlu melakukan proses administrasi sebelum dana benar-benar ditransfer kepada penerima.

Jadwal Pencairan Tetap Menunggu Ketetapan Pemerintah

Meski muncul spekulasi mengenai pencairan lebih cepat, jadwal pasti THR pensiunan 2026 tetap bergantung pada keputusan pemerintah dalam peraturan pemerintah terkait pemberian THR.

PMK Nomor 13 Tahun 2026 sendiri hanya mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran, bukan menetapkan tanggal resmi pencairan.

Dengan demikian, pencairan THR bagi pensiunan tetap menunggu proses administrasi di Taspen maupun Asabri serta keputusan pemerintah mengenai hari pertama pembayaran.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#PMK 13 2026 #taspen #gaji ke 13 #THR pensiun #asn pensiun