BLITAR – Isu mengenai THR PNS dan pensiunan 2026 kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah kanal membahas besaran tunjangan hari raya yang disebut-sebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Dalam video yang beredar, dibahas bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR kepada aparatur sipil negara, termasuk pensiunan. Informasi tersebut memicu perhatian publik, khususnya para penerima THR PNS dan pensiunan 2026 yang menantikan kepastian pencairannya.
Namun pemerintah kemudian memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut. Klarifikasi ini sekaligus menegaskan besaran anggaran, jumlah penerima, serta komponen THR yang akan dibayarkan tahun ini.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa anggaran THR PNS dan pensiunan 2026 mencapai sekitar Rp55 triliun. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kelompok penerima. Di antaranya sekitar 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan total anggaran sekitar Rp22,2 triliun.
Selain itu, terdapat sekitar 4,3 juta ASN daerah yang akan menerima THR dengan total anggaran sekitar Rp20,2 triliun. Sementara untuk pensiunan, jumlah penerimanya mencapai sekitar 3,8 juta orang dengan total anggaran sekitar Rp12,7 triliun.
Komponen THR Dibayar 100 Persen
Pemerintah menegaskan bahwa THR PNS dan pensiunan 2026 dibayarkan secara penuh. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni, sedangkan THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pencairan THR sendiri mulai dilakukan secara bertahap sejak akhir Februari. Kebijakan ini berlaku bagi berbagai kelompok penerima, termasuk PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan.
THR Swasta Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Selain untuk aparatur negara, pemerintah juga menegaskan aturan bagi perusahaan swasta terkait pembayaran THR kepada pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Dengan penjelasan resmi ini, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan THR PNS dan pensiunan 2026 telah disiapkan dengan anggaran besar dan mekanisme yang jelas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi menjelang Lebaran.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.